Berita Nasional
Saksi dan Korban Tindak Pidana Dapat Perlindungan LPSK, Ini Bentuk dan Jenisnya
Achmad Soleh menerangkan, ada dua bentuk perlindungan yang diberikan, yakni perlindungan dalam proses hukum dan pemulihan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
“Jadi silahkan mengajukan proses permohonan perlindungan kepada kita dan tidak dipungut biaya,” sebutnya.
Sementara itu, Achmad menjelaskan, bentuk pemulihan kepada saksi dan korban atau terlindung yakni bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan bantuan pemenuhan kebutuhan.
“LPSK memperhatikan itu,” terangnya.
Dia mengungkapkan, saat ini kejahatan semakin meningkat pada beberapa kasus seperti perdagangan orang, kekerasan seksual dan kasus lainnya.
Sebagai masyarakat harus peka terhadap lingkungannya dan bergerak bersama untuk menjadi sahabat saksi dan korban.
“Kita siap peduli dan siap lindungi. Jangan ada ketakutan lagi karena LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban,” pungkasnya. (ar)
| Putra Aceh, Azhari Idris Ditunjuk sebagai Vice President SKK Migas Bidang Dukungan Bisnis |
|
|---|
| Heboh LCC 4 Pilar MPR RI: Advokat David Tobing Gugat Kasus, Ini Isi Tuntutannya |
|
|---|
| Viral Penilaian LCC Empat Pilar 2026 di Kalbar, MPR RI Minta Maaf dan Nonaktifkan Dewan Juri |
|
|---|
| Kabar Gembira, tak Ada PHK Massal PPPK, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah |
|
|---|
| Edarkan Ribuan Butir Obat Terlarang, Pemuda asal Aceh Utara Ditangkap di Purbalingga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Koordinator-Pelayanan-Bantuan-LPSK-Achmad-Soleh-SIP-dalam-program-Serambi-Spotlight.jpg)