Jumat, 15 Mei 2026

Berita Nasional

Saksi dan Korban Tindak Pidana Dapat Perlindungan LPSK, Ini Bentuk dan Jenisnya

Achmad Soleh menerangkan, ada dua bentuk perlindungan yang diberikan, yakni perlindungan dalam proses hukum dan pemulihan.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Koordinator Pelayanan Bantuan LPSK, Achmad Soleh SIP dalam program Serambi Spotlight dipandu presenter Siti Mayithah di Studio Serambinews.com, Kamis (17/10/2024). | Tangkap Layar Youtube Serambinews. 

“Jadi silahkan mengajukan proses permohonan perlindungan kepada kita dan tidak dipungut biaya,” sebutnya.

Sementara itu, Achmad menjelaskan, bentuk pemulihan kepada saksi dan korban atau terlindung yakni bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan bantuan pemenuhan kebutuhan.

“LPSK memperhatikan itu,” terangnya.

Dia mengungkapkan, saat ini kejahatan semakin meningkat pada beberapa kasus seperti perdagangan orang, kekerasan seksual dan kasus lainnya.

Sebagai masyarakat harus peka terhadap lingkungannya dan bergerak bersama untuk menjadi sahabat saksi dan korban.

“Kita siap peduli dan siap lindungi. Jangan ada ketakutan lagi karena LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban,” pungkasnya. (ar)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved