Berita Nasional

Saksi dan Korban Tindak Pidana Dapat Perlindungan LPSK, Ini Bentuk dan Jenisnya

Achmad Soleh menerangkan, ada dua bentuk perlindungan yang diberikan, yakni perlindungan dalam proses hukum dan pemulihan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Koordinator Pelayanan Bantuan LPSK, Achmad Soleh SIP dalam program Serambi Spotlight dipandu presenter Siti Mayithah di Studio Serambinews.com, Kamis (17/10/2024). | Tangkap Layar Youtube Serambinews. 

Saksi dan Korban Tindak Pidana Dapat Perlindungan LPSK, Ini Bentuk dan Jenisnya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan keamanan bagi para saksi dan korban tindak pidana. Jaminan ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Koordinator Pelayanan Bantuan LPSK, Achmad Soleh SIP menerangkan, ada dua bentuk perlindungan yang diberikan, yakni perlindungan dalam proses hukum dan pemulihan.

Perlindungan ini bisa dalam bentuk fisik, yakni pengawalan terhadap saksi dan korban.

“Jadi kita punya bodyguard. Ketika dia kerja atau ke pasar dan ke mana, (saksi atau korban itu) dikawal,” ungkapnya dalam program Serambi Spotlight, Kamis (17/10/2024), mengangkat tema ‘Perlindungan Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’ yang disiarkan langsung di YouTube Serambinews.

Tonton Penjelasan Lengkapnya Dibawah Ini

Achmad menambahkan, LPSK juga memiliki perlindungan dalam bentuk Rumah Aman, yang diberikan untuk seseorang yang dalam kondisi dan keadaan terancam.

“Ini perlindungan paling tinggi. Rumah Aman ini sangat rahasia, dijaga 24 jam oleh anggota Polri,” sebutnya.

Rumah Aman ini, kata dia, ada yang berpindah-pindah dan aset tetap LPSK. Namun untuk keamanan seseorang, Rumah Aman ini berpindah-pindah tempat untuk menjamin kerahasiaan keberadaan saksi dan korban.

“Bahkan di LPSK itu hanya orang tertentu saja yang tau Rumah Aman ini. Jaminan kebutuhan dia sehari-hari pun sudah ditanggung negara. Kalau ada kerabat atau siapa yang mau menjenguk, tidak boleh disitu. Harus di titik tertentu,” sebut Achmad.

Pria yang sudah bekerja selama 14 tahun di LPSK ini mengatakan, bentuk perlindungan lainnya yang diberikan ialah perlindungan hak prodesural, yakni perlindungan hukum acara pidana dalam proses peradilan.

“Saksi dan korban ini harus mendapat hak-haknya, seperti informasi perkembangan kasus, tidak boleh mendapatk tekanan, hasil putusan pengadilan harus disampaikan. Itu menjadi bagian perlindungan hak prosedural,” tambahnya.

Selanjutnya perlindungan hukum, yakni memberikan perlindungan terhadap saksi atau korban yang mendapat laporan balik dari pelaku.

“Kalau ada laporan serangan balik biasanya kita tunda prosesnya dan kita koordinasi kepada penegak hukum supaya laporan saksi atau korban ini diputuskan di pengadilan,” terang Achmad.

Koordinator Pelayanan Bantuan LPSK ini menegaskan, keluarga dari saksi atau korban juga bisa mendapat perlindungan apabila terjadi ancaman yang berbahaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved