Berita Aceh Utara

Batas Pendaftaran Seleksi PPPK Hingga Lusa, Kuota Aceh Utara 1.110, 750 di Antaranya Guru 14 Formasi

Secara keseluruhan jumlah PPPK yang akan direkrut di Aceh Utara mencapai 1.110 orang.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin MSP 

Secara keseluruhan jumlah PPPK yang akan direkrut di Aceh Utara mencapai 1.110 orang.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten Aceh Utara masih berlangsung pada tahap pendaftaran yang dimulai dan berakhir 1-20 Oktober 2024. 

Artinya batas akhir masa pendaftaran ini lusa, Minggu, 20 Oktober 2024. 

Secara keseluruhan jumlah PPPK yang akan direkrut di Aceh Utara mencapai 1.110 orang.

Dari jumlah itu, terbanyak adalah untuk guru yaitu mencapai 750 orang untuk 14 formasi.

Terbanyak yang akan direkrut adalah guru kelas SD mencapai 336 orang. Kemudian guru kelas TK 120 orang.

Selanjutnya, guru Penjasorkes (pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan), mencapai 100 orang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapal Angkut Pengungsi Rohingya Terpantau Masuk Perairan Aceh Selatan

Kemudian, Guru Agama Islam 55 orang. Guru TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 40 orang. Guru Prakarya dan Kewirausahaan mencapai 30 orang.

Guru Bahasa Indonesia dan Guru IPS masing-masing 10 orang. Guru PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) sebanyak tujuh orang.

Guru Bahasa Inggris dan Guru Seni Budaya masing-masing 6 orang. Terakhir adalah guru IPA dan Guru Matematika masing-masing lima orang.

“Rincian dan jumlah kebutuhan Pegawai PPPK yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kemenpan-RB sebanyak 1.110 formasi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2024).

Rincianya Tenaga Fungsional PPPK-Guru 750 formasi, Tenaga Fungsional PPPK-Kesehatan 100 formasi dan Tenaga Teknis (Fungsional dan Pelaksana) : 260 formasi. 

Disebutkan, jumlah rentang penghasilan bagi mereka yang akan menjadi PPPK nantinya mencapai Rp 3.203.600 sampai dengan Rp 5.261.500. 

Baca juga: Santri di Persimpangan Zaman, Merajut Tradisi, Menaklukkan Era Digital

Tugasnya adalah menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan, menyusun silabus pembelajaran, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved