Berita Banda Aceh
KIP Tak Jadi Rahasiakan Panelis Debat Cagub-Cawagub Aceh, Begini Penjelasannya
Agusni memastikan nama-nama panelis debat terbuka itu akan diumumkan setelah diputuskan oleh tim perumus.
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memastikan bakal mengumumkan nama-nama panelis untuk debat terbuka Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh periode 2025 - 2030.
Padahal, sebelumnya Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan menyatakan bakal menutup identitas para panelis debat terbuka, dengan alasan menghindari intervensi dari pihak luar.
“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesedian untuk menjadi panelis,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2024).
Agusni memastikan nama-nama panelis debat terbuka itu akan diumumkan setelah diputuskan oleh tim perumus. Sebab, dalam menetapkan tim panelis KIP Aceh mempertimbangkan rekomendasi tim perumus.
“Salah satu tugas tim perumus adalah merekomendasi nama-nama tim panelis untuk ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Akan Bergabung di Kabinet Prabowo, Rekor Menteri Keuangan Dengan 3 Presiden
Baca juga: Harga Emas di Aceh Timur Terus Naik, Capai Rp4.400.000 per Mayam
Tim panelis debat terdiri dari pakar yang ahli dibidangnya dan berasal dari kalangan profesional, akademisi, serta tokoh masyarakat. Di samping itu, tim panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral, dan tidak memihak.
Selain itu, kata dia, tim panelis dan tim perumus diwajibkan menandatangani fakta Integritas yang menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat.
Agusni menjelaskan, landasan kerja KIP Aceh terkait tim perumus dan tim panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Adapun maksud dan tujuan dari pedoman teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dua Dekade Damai Aceh dalam Sorotan Film Dokumenter, Ini Jadwal dan Lokasi Pemutaran Film |
![]() |
---|
Polda Aceh Intensifkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan dan Kenyamanan |
![]() |
---|
Kasasi MA Turun, Jaksa Jebloskan Eks Kadisdik Aceh ke Lapas Lambaro |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Aceh Siap Beroperasi Penuh Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Ditbinmas Polda Aceh Salurkan 1,5 Ton Beras Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.