Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya yang Bisa Picu Kerusakan Hati dan Ginjal, Ini Efek Sampingnya
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tempat tersebut memproduksi produk jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar obat herbal berbahaya pada Jumat (18/10/2024).
Obat herbal berbahaya yang tidak memiliki izin edar itu ditemukan di agen pabrik ilegal yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B-8, Jalan Kamboja, RT.02/RW.02, Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tempat tersebut memproduksi produk jamu herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi obat bahan alami (OBA) tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (18/10/2024).
Dalam proses penyidikan kasus agen pabrik ilegal itu, pihak berwajib telah menetapkan tersangka yang berinisial RS (31).
Namun, hingga artikel ini ditulis, Sabtu (19/10/2024), tersangka belum ditangkap.
Tersangka diketahui tidak berada di lokasi saat dilakukan penindakan karena tengah mendistribusi produknya ke luar kota.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400-4.800 botol per bulan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Susah Tidur? Ini Resep Herbal Atasi Insomnia ala dr Zaidul Akbar, Hasilnya Tidur Nyenyak Tanpa Obat
Daftar baru obat herbal berbahaya untuk ginjal dan hati
Berikut daftar produk obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM hingga Oktober 2024:
- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat arab
- Xian Ling.
Hasil pengujian menunjukkan, produk di atas tersebut positif mengandung BKO, yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.
Sebelumnya, BPOM menemukan agen obat herbal yang mengedarkan obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.
Hasil laboratorium juga menunjukkan, ada BKO di dalam temuan produk herbal ilegal itu, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
| 7 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Merusak Ginjal, Nomor 3 Sering Diabaikan |
|
|---|
| Rawat Hati Yang Fitri: Mari Jalan Bersama Membangun Bireuen |
|
|---|
| BPOM Temukan 10 Obat Kuasi Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Mengenal Kanker Ginjal, Penyakit yang Diidap Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia |
|
|---|
| Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal di Usia 35 Tahun Usai Lawan Kanker Sejak 2019 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/12-obat-herbal-berbahaya-bisa-picu-kerusakan-hati-dan-ginjal.jpg)