Berita Nagan Raya

PLTU 3-4 Suak Puntong Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya Tolak Raqan RTRW Aceh

Zulkarnain mengatakan, bahwa persoalan batas wilayah Nagan Raya dengan Aceh Barat sudah selesai.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
RDPU RAQAN RTTW - Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain (kanan), dan Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Junid Arianto, menghadiri RDPU Raqan RTRW Aceh Tahun 2025, di DPRA, Banda Aceh, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRA dihadiri para bupati/wali kota dan DPRK seluruh Aceh serta dari unsur akademisi, LSM, dan sejumlah wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.

RDPU yang digelar DPRA dan Pemerintah Aceh itu membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025 dan berlangsung di DPRA, Rabu (17/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, SH dan Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Junid Arianto, dengan tegas menolak pasal dalam draf Qanun RTRW  Aceh tersebut.

Zulkarnain mengatakan, bahwa persoalan batas wilayah Nagan Raya dengan Aceh Barat sudah selesai, hanya tinggal menunggu SK dari Mendagri saja.   

Baca juga: DPRK Panggil Manajemen PLTU 3-4 Pertanyakan Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

Bahkan, bebernya, Bupati Aceh Barat kala itu, Ramli MS dan Bupati Nagan Raya masa itu, H Jamin Idham, telah menandatangani surat kesepakatan batas kedua wilayah yang difasilitasi oleh Pemprov Aceh dan Kemendagri pada tahun 2021.

Di samping itu, perizinan PLTU 3-4 Nagan Raya, dokumen Amdal, dan seluruh dokumen administrasi PLTU 3-4 lainnya, menunjukkan keberadaannya didalam wilayah Nagan Raya.

"Begitu pula halnya dalam hubungan sosial masyarakat Gampong Suak Puntong, Nagan Raya dengan masyarakat Gampong Peunaga Cut, Aceh Barat sangat rukun dan damai serta mengakui batas wilayah tersebut," jelas Zulkarnain. 

Oleh karena itu, tidak cukup alasan sama sekali bagi DPRA maupun Pemerintah Aceh memasukkan PLTU 3-4 Nagan Raya milik swasta itu ke dalam wilayah Aceh Barat.

"Kami sudah menyampaikan dalam forum RDPU agar pasal tersebut dirubah agar PLTU 3-4 tetal berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ucapnya.

Baca juga: Kisruh Batas Wilayah, Nelayan Pukat Dilarang Tangkap Ikan 4 Mil dari Lepas Pantai

“Maka, baik DPRA maupun Kadis PUPR Aceh, telah menyambut baik atas permintaan kami tersebut," ujar Zulkarnain. 

"Oleh karena itu kami mohon agar semua tenang. Percayakan urusan tersebut pada DPRK dan Bupati Nagan Raya. Insya Allah akan selesai dengan baik," ungkapnya.

Jauh sebelumnya, masyarakat Aceh Barat dengan masyarakat Nagan Raya pernah berkonflik terkait batas wilayah dan nyaris bentrok.

"Namun saat ini di tengah kehidupan masyarakat yang damai, kami harap kepada semua elit  agar dapat menjaga kerukunan tersebut serta jangan memancing suasana keruh," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved