Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Polemik Tantiem Miliaran Rupiah, Direksi PT PEMA Disomasi Mantan Direktur

Mantan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin memberikan somasi terhadap badan usaha tersebut terkait tantiem tahun buku 2023

Tayang:
Editor: Amirullah
ist
Mantan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Direktur PT Pembangunan Aceh (PEMA), Ali Mulyagusdin memberikan somasi terhadap badan usaha tersebut terkait tantiem tahun buku 2023 sebesar Rp2,2 miliar yang belum dibayar hingga saat ini. 

Dalam somasi tersebut Ali Mulyagusdin melalui kuasa hukumnya Erlanda Juliansyah Putra, M.H. meminta PT PEMA untuk segera membayar tantiem atau bagi untung dari perusahaan yang memperoleh laba positif saat dirinya menjabat sebagai direktur.

“Klien kami seharusnya menerima tantiem tahun buku 2023, sebab menurutnya segala capaian yang dicapai PT PEMA tahun 2023 merupakan prestasi dari kinerja PT PEMA yang dalam hal ini klien kami sebagai direktur utama tahun itu. Sseharusnya yang bersangkutan mendapatkan tantiem tersebut,” kata Erlanda, Minggu (20/10/2024). 

Apalagi, kata dia, di tahun 2023 PT PEMA juga mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui laporan kinerja manajemen dan laporan keuangan (Audited). Capain kerja tersebut telah diterima melalui rapat umum pemegang saham.

Menurut Erlanda, dua direksi sebelumnya yakni Muhammad Oky dan Edwar Salim beserta para komisaris PT PEMA telah menerima tantiem. Akan tetapi khusus kliennya, yang menjadi direktur utama malah belum menerimanya.

“Ini aneh dan harus dijawab oleh direksi PT PEMA sebab klien kami seharusnya juga mendapatkan tantiem tersebut,” ujarnya.

Baca juga: HAMI Aceh Imbau Tim Sukses Calon Kepala Daerah Bijak Bermedsos

Baca juga: Yahya Sinwar jadi Inspirasi Perlawanan Warga Gaza Setelah IDF Merilis Video Saat-saat Akhir Hidupnya

Selain itu, kata Erlanda, pada tanggal 12 September 2024 kliennya juga telah memberikan surat penagihan pembayaran tantiem tahun buku 2023 kepada direksi PT PEMA, dengan tenggang waktu selama 30 puluh hari.

“Namun sampai surat somasi ini diberikan, direksi PT Pembangunan Aceh tidak menanggapi surat yang telah dimohonkan oleh klien kami,” sebutnya. 

Erlanda menilai, Direksi PT PEMA yang saat ini dijabat oleh Faisal Saifuddin telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Qanun Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh PT PEMA

Di mana, pada tahun buku 2023 telah menyetorkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) kepada Pemerintah Aceh senilai Rp26 miliar atau meningkat 10 persen bila dibandingkan tahun 2022, sehingga menjadi alasan kuat untuk tantiem bisa dibayarkan.

“Menurut Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan terhadap laba bersih digunakan untuk pembagian tantiem kepada direksi perseroan. Hal tersebut sebagai dasar hukum bagi klien kami dalam memperoleh tantiem,” jelasnya. 

Erlanda mengungkapkan, tindakan direksi PT Pema berpotensi melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dan bahkan dapat menjurus ke tindakan pidana berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana.

Oleh karena itu, Erlanda mengingatkan agar direksi PT PEMA dapat menanggapi permintaan dari kliennya, sebab bila tidak ditanggapi maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan ke kepolisian ataupun kejaksaan. 

“Kami sebagai kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kepada Direktur Utama PT PEMA dalam hal ini bapak Ir. Faisal Saifuddin untuk melakukan pembayaran tantiem kepada klien kami Bapak Ali Mulyagusdin sesuai dengan perhitungan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved