Breaking News

Muhammad Adhi Pembunuh Robiatul Adawiyah di Kamar Kos Semarang Ditangkap Polisi, Motif Cemburu

Tersangka membunuh korban  dengan cara menusuknya menggunakan sangkur sebanyak 15 kali di kamar kosnya

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/TribunMuria.com/Iwan Arifianto
Muhammad Adhi Nugroho (28) tersangka pembunuhan perempuan Grobogan yang bekerja sebagai call center, Robiatul Adawiyah, di kamar kos Semarang. Saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024), ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena terbakar api cemburu. 

Di lantai dua rumah kos, tersangka sudah hafal kamar korban karena pernah satu kali mendatanginya ketika membantu korban mengemasi barang saat hendak pulang kampung.

"Saya ketuk pintunya, korban tanya siapa? Saya diam. Habis itu lampu kamar dimatikan korban, pintu dibuka," terang tersangka.

Melihat kedatangan tersangka di depan pintu kamar kos, korban lantas berusaha menutupnya.

Namun, tersangka yang merupakan security yang bertubuh besar dan tegap mudah saja merangsek masuk ke dalam kamar.

Tanpa ada perkataan apapun, tersangka menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut.

Korban lalu jatuh tersungkur di lantai kamar.

Tersangka yang gelap mata, menghujani dada korban dengan 13 tusukan.

Satu tusukan lagi diarahkan ke pinggang korban ketika kondisi korban tak berdaya.

"Saya sudah niat bunuh korban dari rumah, sudah bawa pisau (belati) karena sakit hati," terangnya.

Tenggat waktu antara tersangka datang ke kamar korban lalu kabur sesudah membunuh hanya sekira 6 menit.  Jarak waktu ini diambil dari rekaman kamera CCTV.

Tersangka sempat pula dipergoki oleh tetangga kamar kos korban yang sesama perempuan, namun saksi ini tidak berani mencegah tersangka lari karena membawa pisau belati.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka pembunuhan tersebut adalah pacar korban

Motifnya adalah cemburu karena melihat korban jalan dengan cowok lain.

 
"Tersangka dijerat  pasal 340 KUHP  pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," katanya. (iwn)

Baca juga: Rektor IAIN Langsa Pimpin Peringati HSN, Ini Penyampaian Menag RI

Baca juga: VIDEO Diterjang Puluhan Roket Hizbullah, 15 Tentara Israel Sekarat di Evakuasi Helikopter ke RS

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved