Breaking News

Pasien ODGJ Tewas di RSKD Dadi Makassar, Keluarga Korban Lapor Polisi, 2 Perawat Jadi Tersangka

Nyawa SA terenggut diduga disebabkan kelalaian dua perawat yang menangani korban saat mengamuk.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi mayat 

SERAMBINEWS.COM - Pasien gangguan jiwa berinisial SA (42) tewas di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/10/2024).

Nyawa SA terenggut diduga disebabkan kelalaian dua perawat yang menangani korban saat mengamuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Humas RSKD Dadi Makassar Sukirman mengatakan, peristiwa bermula saat SA yang semula kondisinya tenang, tiba-tiba gelisah.

Kejadian selanjutnya, menurut Sukirman, SA terlibat keributan dengan pasien lain.

Melihat kejadian tersebut, dua perawat, Nurdiansyah dan Nasruddin, mengamankan SA.

Petugas kemudian melakukan metode restrain, yakni membatasi pergerakan pasien.

"Restrain itu sudah prosedur kami saat ada pasien yang gelisah dan bisa membahayakan pasien lain atau petugas," ujarnya, Senin (21/10/2024).

Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, dua perawat tersebut diduga lalai saat menangani pasien.

Waktu itu, dua perawat tersebut mencoba mengikat tangan dan kaki korban ke tempat tidur.

Akan tetapi, karena korban hendak meloloskan diri, Nurdiansyah dan Nasruddin meminta bantuan pasien gangguan jiwa lain.

"Untuk menenangkan pasien ini dia (perawat) minta bantuan pasien lain empat orang, ada yang pegang tangannya dan satu lagi mengikat leher," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Devi Sujana, Selasa (22/10/2024). 

Ikatan di leher yang terlalu kencang itulah yang diduga menyebabkan SA meninggal. Hal ini diketahui berdasarkan hasil otopsi.

Buntut kejadian tersebut, Nurdiansyah dan Nasruddin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya disangkakan Pasal 361 dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.

Dalam pasal tersebut, siapa pun yang lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Keluarga korban melapor ke polisi

Usai tewasnya SA, keluarga korban melapor ke polisi.

Keponakan SA, Aswan (24), menyebutkan, kematian pamannya tidak wajar.

 "Saya mempertanyakan bagaimana pasien bisa meninggal, dan petugas mengatakan bahwa pasien mengamuk dan memukul pasien lainnya," ungkapnya, Senin.

Ketika melihat jenazah SA, keluarga mendapati beberapa luka di tubuh korban, termasuk bekas jeratan tali di leher dan luka sobek di bagian wajah.

Aswan menilai, pihak RSKD Dadi Makassar lalai dalam mengawasi pasien.

"Kalau dipikir, ini pasien bukan dia yang memukul, malah dia yang dipukul. Saat kejadian pemukulan, katanya tidak ada yang melihat. Saya pertanyakan bagaimana pengawasannya," tuturnya. 

Plt Kabid Humas RSKD Dadi Makassar Sukirman mengungkapkan, keluarga membawa SA ke rumah sakit pada Jumat siang.

"Pasien (SA) sudah rawat inap empat kali. Sebelum masuk pada hari Jumat itu, pasien baru keluar setelah opname yang ketiga," jelasnya.

Namun, pada Jumat sekitar pukul 21.00 Wita, SA ditemukan dalam kondisi meninggal.

Baca juga: Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK, Pj Bupati Iswanto: Ada 4 Prioritas Pembangunan di Tahun 2025

Baca juga: Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka Sampai 4 November, Ada 89.781 Formasi, Begini Cara Daftarnya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved