PPPK 2024

Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka Sampai 4 November, Ada 89.781 Formasi, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia

Editor: Faisal Zamzami
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi PPPK 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2024 telah dibuka mulai Senin (21/10/2024) dan akan berlangsung hingga Senin (4/11/2024). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun ini hanya diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.

Kategori pertama adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu mereka yang tercatat dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.

Kategori kedua adalah Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Tenaga non-ASN pada BKN dan juga aktif bekerja di instansi pemerintah pada saat pendaftaran.

“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” ucap Dhani dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (21/10).

Link dan syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Proses pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dilakukan secara daring atau online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi oleh calon pendaftaran agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Priode 1 Khusus Kemenag Sudah Bisa Mendaftar, Berikut Cara Lengkapnya

Cara Mendaftar PPPK Kemenag 2024:

  • Login ke SSCASN: Masuk dengan akun SSCASN yang telah dibuat sebelumnya.
  • Lengkapi data diri: Masukkan informasi pribadi yang diminta dengan lengkap.
  • Pilih jenis seleksi PPPK: Tentukan jenis seleksi PPPK yang sesuai dengan kualifikasi.
  • Pilih jenis formasi: Pilih formasi yang tersedia dan sesuai dengan kualifikasi Anda.
  • Isi riwayat kerja: Masukkan informasi mengenai pengalaman kerja yang relevan.
  • Unggah dokumen persyaratan: Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelamar dapat mendaftar PPPK Kemenag 2024 secara tepat dan sesuai prosedur. Pastikan semua dokumen dan data yang diunggah benar dan lengkap untuk menghindari kendala selama proses pendaftaran.

 

Baca juga: Warga Kurang Mampu di Aceh Barat Terima Bantuan Kursi Roda 

Baca juga: Kronologi Pedagang Kios di Pidie Dibegal, Korban Sempat Berduel hingga Pelaku Terjatuh

Baca juga: Banyak tidak Tahu, Ini Penyebab Malaikat Rahmat enggan Masuk ke Rumah, Jangan Sampai Ada & Dipasang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved