Prabowo Lantik 28 Tokoh Jadi Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan, Luhut Rangkap Jabatan
Luhut Binsar Pandjaitan, yang diamanahi jabatan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
SERAMBINEWS.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik 28 orang untuk berbagai jabatan strategis, termasuk Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ketua Mahkamah Agung (MA), Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Kepala Badan, pada Selasa (22/10/2024).
Acara pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta.
Salah satu nama yang menarik perhatian adalah Luhut Binsar Pandjaitan, yang diamanahi jabatan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
Luhut sebelumnya juga dilantik sebagai Kepala Dewan Ekonomi Nasional pada hari Senin (21/10/2024), menegaskan perannya yang semakin penting dalam pengembangan ekonomi dan teknologi di Indonesia.
Selengkapnya, berikut 28 tokoh resmi dilantik Prabowo, Selasa hari ini:
- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Ace Hasan Syadzily
- Ketua Mahkamah, Agung Sunarto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, Terawan Agus Putranto
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
- Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
- Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad
- Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, Ahmad Ridha Sabana
- Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, Mari Elka Pangestu
- Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani
- Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto
- Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Aris Marsudiyanto
- Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Muliaman Darmansyah
- Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
- Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch Irfan Yusuf
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak
- Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko
- Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang
- Wakil Kepala II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Irwan Sumule
- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hassan
- Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Afriansyah Noor
- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 28 Tokoh Resmi Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden hingga Kepala Badan, Luhut Rangkap Jabatan
Baca juga: Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Baca juga: Lepas KB, Kapan Bisa Hamil Lagi? Begini Penjelasan Seksolog dr Boyke, Ingatkan Persiapan Terbaik
Imbau Pendemo tidak Terprovokasi, Kapolda: Kita Buktikan Aceh Bumi Serambi Mekkah |
![]() |
---|
Dandim Abdya Beni Maradona Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Ditabrak Mobil di Aceh Tamiang, Lalu Lintas ke Banda Aceh Sempat Terhambat |
![]() |
---|
Judi Online Meresahkan Masyarakat, Wakil Bupati Aceh Singkil Ingatkan Peran Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.