Luar Negeri
Korupsi dan Pencucian Uang Rp 542 M, Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Divonis 20 Tahun Penjara
Alejandro Toledo diyakini terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht di seluruh Amerika Latin.
SERAMBINEWS.COM - Mantan presiden Peru Alejandro Tolede dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan karena korupsi dan pencucian uang pada hari, Senin (21/10/2024).
Toledo divonis 20 tahun penjara karena menerima suap sebesar 35 juta USD atau sekitar Rp 542,5 M dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.
Besaran uang yang didapat oleh Toledo ini merupakan imbalan kontrak pembangunan jalan di Peru Selatan.
Selama persidangan, Toledo membantah tuduhan pencucian uang dan korupsi yang dilaporkan oleh jaksa penuntut umum.
Namun saat dibacakan vonis 20 tahun, mantan presiden itu menyeringai.
Sepanjang persidangan, ia juga mencondongkan tubuhnya ke kanan untuk berbicara dengan pengacaranya.
Setelah divonis 20 tahun penjara, Toledo akan menjalani hukumannya di sebuah penjara di pinggiran ibu kota Peru, Lima, yang dibangun khusus untuk menampung mantan presiden, dikutip dari Al Jazeera.
Hakim Inés Rojas mengatakan korban Toledo adalah warga Peru yang mempercayainya sebagai presiden mereka.
Rojas menjelaskan bahwa dalam perannya tersebut, Toledo bertanggung jawab mengelola keuangan publik dan bertanggung jawab untuk melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang benar, dikutip dari NPR.
Namun sayangnya, Toledo justru menyalahgunakan sumber daya pemerintah.
Pria berusia 78 tahun ini ditangkap pertama kali ditangkap pada tahun 2019 di rumahnya di California, tempat ia tinggal sejak tahun 2016.
Ia awalnya ditahan di sel isolasi di penjara daerah di sebelah timur San Francisco, tetapi dibebaskan dan menjalani tahanan rumah pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19 dan kesehatan mentalnya yang memburuk.
Namun pada tahun 2022, ia diekstradisi ke Peru setelah pengadilan banding menolak tantangan atas ekstradisinya dan ia menyerahkan diri kepada pihak berwenang.
Sejak saat itu, ia tetap berada dalam penahanan preventif.
Meski divonis 20 tahun, Rojas mengatakan Toledo akan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang telah dijalaninya mulai April 2023.
Toledo telah menjabat sebagai Presiden Peru mulai dari tahun 2001 hingga 2006.
Selain Toledo, tiga mantan presiden Peru lainnya juga menerima pembayaran dari raksasa konstruksi tersebut.
Mereka adalah Pedro Pablo Kuczynski, Ollanta Humala dan Pedro Castillo.
Sementara itu, skandal yang berkaitan dengan Odebrecht telah menyebabkan pemenjaraan sejumlah pejabat di berbagai wilayah.
Seperti di Peru, Panama, Ekuador, Guatemala dan Meksiko.
Hingga akhirnya perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi Novonor.
Baca juga: MAKI Sebut Calon Menteri Prabowo Masih Ada yang Terkait Kasus Korupsi
Kasus yang melibatkan Alejandro Toledo
Dikutip dari AP News, Selasa (22/10/2024), perusahaan raksasa Odebrecht diduga terlibat dalam pembangunan beberapa proyek infrastruktur di Amerika Latin. Perusahaan itu telah mengubah namanya menjadi Novonor.
Pada 2016 di hadapan Departemen Kehakiman AS, Odebrecht mengaku menyuap untuk dapat kontrak pembangunan di seluruh wilayah Amerika Latin.
Skandal Odebrecht menyebabkan sejumlah pejabat ditangkap di Peru, Panama, dan Ekuador. Penyelidikan korupsi juga dilakukan di sejumlah negara seperti Guatemala dan Meksiko.
Di Peru, pihak berwenang memenjarakan 14 pengacara yang terlibat dan menuduh Toledo serta mantan presiden Pedro Pablo Kuczynski dan Ollanta Humala menerima suap.
Odebrecht terlibat pembangunan jalan raya sepanjang 650 kilometer yang menghubungkan Brasil dengan Peru selatan.
Jalan raya awalnya diperkirakan menelan biaya 507 juta dollar AS tetapi Peru akhirnya membayar 1,25 miliar dollar AS.
Toledo ditangkap pada 2019 di rumahnya di California, AS yang ditinggali sejak menjadi peneliti tamu pada 2016.
Dia sempat ditahan di sel isolasi penjara San Francisco tapi lalu menjalani tahanan rumah sejak 2020 karena pandemi dan kesehatan mental memburuk.
Pengadilan Peru akirnya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan enam bulan setelah bertahun-tahun terjadi pertikaian hukum untuk mengekstradisi Toledo dari AS. Toledo yang ditahan sejak 2019 baru dipulangkan ke Peru pada 2022.
Toledo membantah tuduhan terhadapnya dan akan mengajukan banding atas vonis itu.
Baca juga: Ketua BRA Ditahan, Kejati Diminta Ungkap Otak Pelaku Korupsi Bantuan Korban Konflik
Hakim menyebut rakyat jadi korban
Dikutip dari The Guardian, selama persidangan Toledo terlihat sering menyeringai dan terkadang tertawa, terutama ketika hakim menyebutkan jumlah jutaan dollar uang yang didapatkan dalam kasus tersebut.
Padahal, dia sempat memohon kepada pengadilan agar diizinkan pulang dengan alasan usia, kanker, dan masalah jantung.
Hakim Ines Rojas yang membacakan putusan hukuman Toledo menyebut mantan presiden itu bertanggung jawab mengelola keuangan publik serta melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang benar.
Toledo juga dinilai memiliki kewajiban untuk bertindak dengan netralitas mutlak, melindungi dan menjaga aset negara, menghindari penyalahgunaan atau eksploitasi. Namun, dia tidak menepatinya.
Hakim menegaskan, tindakan Toledo menyebabkan warga Peru yang mempercayainya sebagai presiden menjadi korban. Dia juga disebut telah “menipu negara".
Alejandro Toledo kini menerima salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di Peru.
Dia akan dipenjara dalam penjara kecil ibu kota Lima yang dibangun khusus untuk mengadili mantan presiden Peru.
Jaksa José Domingo Pérez yang terlibat dalam kasus ini menyebut, hukuman tersebut sebagai momen “bersejarah”.
"Ini menunjukkan ke rakyat Peru kalau kejahatan dan korupsi akan dihukum," ungkapnya.
Meski dipenjara 20 tahun dan enam bulan, Toledo akan mendapatkan pengurangan masa hukuman karena telah ditahan sejak April 2023.
Baca juga: IDF Sebut Hizbullah Simpan Uang dan Emas di Bunker Rumah Sakit Beirut, Nilainya Capai Rp7,7 Triliun
Baca juga: Kosongkan Wilayah Gaza Utara, Israel Bunuh 20 Sipil Secara Brutal, Usir Paksa Warga Lari ke Selatan
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Kim Jong Un Perintahkan Senjata Nuklir Dipercepat saat AS-Korsel Latihan Militer |
![]() |
---|
Mesin Pesawat Condor Jerman Meledak di Udara, Begini Nasib 273 Penumpang |
![]() |
---|
Korban Tewas Banjir Bandang dan Longsor Pakistan Lampaui 350 Orang |
![]() |
---|
5 Orang Tewas akibat Helikopter Pakistan Jatuh Saat Misi Penyelamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.