Berita Banda Aceh
Wapres Persiraja Dihukum Larangan Dampingi Tim Selama Setahun
Sanksi tersebut diputuskan Komdis PSSI dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024) serta dirilis pada Senin (22/10/202).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melarang Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi alias Yudi Cot Ara, untuk mendampingi tim selama 12 bulan ke depan. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp37,5 juta.
Sanksi tersebut diputuskan Komdis PSSI dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/10/2024) serta dirilis pada Senin (22/10/202).
Dilihat Serambinews.com, Selasa (22/10/2024), dalam keputusan tersebut Yudi disanksi PSSI karena memancing kebencian dan kekerasan terhadap perangkat pertandingan pada saat Laskar Rencong menjamu PSPS Pekanbaru, di Stadion Harapan Bangsa, Minggu (13/10) lalu.
Pelanggaran itu juga diperkuat dengan sejumlah bukti yang cukup.
“Hukuman sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan; denda Rp.37.500.000,” bunyi putusan Komdis PSSI.
Selain Iswahyudi, Komdis PSSI juga menjatuhi hukuman terhadap salah seorang ofisial tim Persiraja Banda Aceh lainnya, Hamdani.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Priode 1 Khusus Kemenag Sudah Bisa Mendaftar, Berikut Cara Lengkapnya
Dalam pertandingan kontra PSPS Pekanbaru Hamdani disebut melakukan pelanggaran berupa menarik, memukul, dan mencekik perangkat pertandingan.
Ia juga dihukum serupa dengan Wapres Persiraja, yakni larangan mendampingi tim selama satu tahun ke depan.
“Hukuman sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 12 bulan; Denda Rp. 25.000.000,” bunyi keputusan itu.
Seperti diketahui, pertandingan Liga 2 Musim 2024–2025 antara Persiraja Banda Aceh melawan PSPS Pekanbaru berakhir imbang 1-1.
Laga kedua tim berlangsung sengit dan panas. Sejumlah keputusan wasit dalam pertandingan itu dinilai tidak adil sehingga memancing kemarahan ofisial dan penonton.
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
PBAK Ditutup, Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Banda Aceh Khatam Quran, Gelar Zikir, dan Ikrar Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.