Berita Banda Aceh

Kecelakaan Akibat Hewan Ternak di Jalan Raya, Siapa Bertanggung Jawab? Ini Kata Dirlantas Polda Aceh

Insiden terbaru yang melibatkan kendaraan bermotor dan sapi di jalan raya di Aceh Jaya yang membuat dua orang meninggal dunia.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak, seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran di jalan raya, masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Aceh. 

Insiden terbaru yang melibatkan kendaraan bermotor dan sapi di jalan raya di Aceh Jaya yang membuat dua orang meninggal dunia.

Kejadian tersebut juga memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak. 

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa hukum Indonesia mengatur dengan jelas bahwa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan di Aceh Jaya Akibat Sapi Menyeberang Jalan, Mobil Hantam Sepmor, Ibu dan Anak Meninggal

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 359 KUHP, pemilik ternak dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun jika kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia. 

“Kelalaian seperti membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan di jalan dapat dijerat dengan pasal ini apabila kecelakaan yang terjadi menelan korban jiwa,” katanya.

Dikatakan Iqbal, di Aceh, peraturan terkait hewan ternak juga diatur melalui qanun atau peraturan daerah. 

Contohnya, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan pemilik ternak untuk mengawasi dan menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di luar lingkungan pemeliharaan. 

Baca juga: Polsek Jaya Lakukan Penertiban Ternak di Jalan Nasional 

Pemilik ternak juga diwajibkan untuk menempatkan hewan dalam kandang atau ranch guna mencegah gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan. 

Qanun tersebut melarang hewan dilepas atau digembalakan di jalan raya, area kota, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. 

“Selain itu, pemilik ternak yang hewannya menyebabkan kecelakaan wajib membayar ganti rugi kepada korban sesuai dengan kerugian yang dialami, berdasarkan nilai objek pajak atau melalui kesepakatan dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jika terjadi kecelakaan akibat hewan ternak, keluarga korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Dimana dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian wajib diganti oleh pelakunya. 

Baca juga: DPRK Minta Satpol PP Tingkatkan Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Pemilik Juga Jangan Lepas Sembarang

Dalam konteks kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, pemilik hewan dapat dituntut untuk memberikan kompensasi kepada korban atau keluarganya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved