PPPK 2024
Ini Syarat Kelulusan Seleksi PPPK 2024, Tidak Ada Passing Grade, Tapi Berdasarkan Peringkat Terbaik
Anas menyebutkan, dalam seleksi PPPK tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
SERAMBINEWS.COM - Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.
Pembukaan seleksi PPPK 2024 ini tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Dalam surat BKN tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagi seleksi PPPK menjadi dua periode pendaftaran.
Periode pertama dibuka pada 1-20 Oktober, sementara periode kedua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Berbeda dengan sebelumnya, seleksi pengadaan PPPK 2024 sudah tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.
Baca juga: Penerimaan PPPK di Lhokseumawe, Puluhan Berkas Pendaftar tak Lengkap
Lantas, bagaimana sistem kelulusan untuk peserta PPPK 2024?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) periode 2019-2024, Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa penentuan kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan peringkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik," ujar Anas dalam keterangan resmi pada 2 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
Anas menyebutkan, dalam seleksi PPPK tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.
Tahun ini, pemerintah telah menetapkan 1.031.55 formasi PPPK yang diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelas Anas.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, secara berurutan prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:
- Pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Tenaga non-ASN terdata di database BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Dalam seleksi PPPK 2024 hanya ada dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan sekeksi kompetensi.
PPPK Tahap I Tahun 2024 Akan Segera Dilantik, Apakah Dapat THR Lebaran 2025? |
![]() |
---|
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Diperpanjang, Catat Jadwal Barunya dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia, Tertinggi hingga Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK 2024 Setelah Dilantik? Segini Besarannya |
![]() |
---|
Anda Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap 1 Paruh Waktu? Segini Gaji yang Akan Anda Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.