Senin, 4 Mei 2026

Kabar Gembira Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Kini Diangkat Jadi PPPK

Kemendikdasmen turut menangani kasus tersebut dan merencanakan pengangkatan Supriyani sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tayang:
Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews.com
Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut. 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira datang dari Supriyani, guru honorer yang sempat viral setelah dituduh memukul anak seorang polisi.

Kini, Supriyani dapat bernapas lega di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, setelah kasusnya mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Kemendikdasmen turut menangani kasus tersebut dan merencanakan pengangkatan Supriyani sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.

Hal itu disampaikan oleh Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti MEd saat berbincang bersama para wartawan bidang pendidikan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," tegas Abdul Mu’ti.

Ternyata Supriyani kini diketahui tengah mengikuti seleksi PPPK guru.

Supriyani pun akan langsung diterima melalui jalur afirmasi.

Selain itu, Mu'ti menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.

"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.

Saat kasus guru Supriyani ini mencuat, Mu'ti langsung berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bukan untuk kasus hukumnya, karena wewenang itu di luar wewenang Mendikdasmen.

Namun karena peristiwanya terjadi di sekolah dan menyangkut guru, maka Kemendikdasmen langsung turun tangan.

"Hasil pertemuan pada pengadilan negeri (PN) Andoolo. Ketua PN mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani," kata Mu'ti.

Viral

Belakangan viral Supriyani guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sedang berkonflik dengan orangtua murid yang kebetulan berprofesi polisi.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved