Pilkada Banda Aceh 2024
Panwaslih Banda Aceh Ingatkan Paslon dan Timses Taati Aturan Pilkada, Jangan Ada yang Rusak APK
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, mengingatkan hal ini dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banda Aceh
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, mengingatkan hal ini dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banda Aceh, yakni melibatkan Panwaslih, Polresta, dan Kejari.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Indra Milwady menekankan kepada Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Banda Aceh dan Timses masing-masing menaati peraturan.
Selain itu, juga menjaga ketertiban agar Pilkada dapat berlangsung kondusif.
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, mengingatkan hal ini dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banda Aceh, yakni melibatkan Panwaslih, Polresta, dan Kejari.
Rakor ini berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).
"Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berserta tim kampanye untuk menaati peraturan dan menjaga ketertiban," kata Indra.
"Semua pihak untuk saling menghormati dan tidak merusak Alat Peraga Kampanye (APK) calon lain," tambahnya.
Baca juga: Profil Frisca Clarissa, Moderator Debat Perdana Cagub-Cawagub Aceh
Ketua Panwaslih Banda Aceh itu juga menyampaikan acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas dalam pengawasan dan penanganan perkara pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung ini.
Dia menekankan pentingnya kerja sama antara ketiga instansi guna memastikan pemilihan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan.
Dikatakannya, pemilihan telah ditetapkan dalam tahapan-tahapan yang memiliki batasan waktu yang ketat dan dekat, oleh karena itu penanganan pelanggaran pemilu diatur dalam bentuk birokrasi yang sederhana.
Penegakan hukum dalam Pilkada lebih banyak menggunakan pendekatan administratif.
"Sehingga diperlukan sinergi antara hukum administrasi dan pidana untuk memastikan proses berjalan efektif.
Hukum Pilkada lebih pada hukum administrasi, karenanya penegakan pidana pemilu juga perlu pendekatan hukum administrasi," kata Indra.
Baca juga: Sabu 6 Kg dari 4 Tersangka di Bireuen Diduga dari Malaysia, 1 Pelaku Keuchik, Pj Bupati Mengaku Malu
Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya menyamakan pemahaman dan persepsi antar lembaga dalam menegakkan hukum Pemilu melalui sentra Gakkumdu.
Sinergisitas bertujuan untuk menyamakan pemahaman regulasi dan pola penanganan tindak pidana pemilihan.
"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan ketiga lembaga dapat bekerja sama secara baik dalam menangani pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah.
Hal ini demi terciptanya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," pungkasnya. (*)
Sore Ini, Illiza-Afdhal Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
KIP Banda Aceh Serahkan Santunan Kematian untuk Keluarga Petugas TPS yang Meninggal |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Minta Semua Pihak Terima Hasil Hitung KIP: Kecurangan Lapor Panwaslih-DKPP |
![]() |
---|
Illiza: Pak Aminullah dan Beberapa Sudah Ucap Selamat |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Money Politic, Lima Orang Diamankan Panwaslih Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.