Berita Bireuen

7 Tersangka Pengancaman Bersenpi di Bireuen Terancam Hukuman Mati, Polisi Juga Buru 3 Pelaku Lain

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim dan sejumlah kasat lainnya menyampaikan hal ini dala

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS 
Para tersangka kasus penganiayaan, pengancaman pakai senjata api diperlihatkan dalam jumpa pers, Sabtu (26/10/2024) di Mapolres Bireuen. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim dan sejumlah kasat lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/10/2024). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tujuh tersangka pengancaman, penganiayaan dan hendak menculik menggunakan senpi api laras panjang di Peudada, Bireuen, 25 Juli 2024, terancam hukuman mati atau seumur hidup. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres Kompol Dwi Arys Purwoko, Kasat Reskrim dan sejumlah kasat lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Sabtu (26/10/2024). 

Adapun tujuh tersangka pengancaman terhadap Muhammad, warga Peudada, Kabupaten Bireuen terkait kasus utang piutang itu, yakni HB (32), warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. 

Kemudian RM  (26) warga Desa Cot Trueng, Dewantara, Aceh Utara,  keduanya ditangkap di kawasan Aceh Utara pada Sabtu (3/8/2024). 

Kemudian, JH (35), warga Desa Meurandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, tersangka JH ditangkap Rabu (7/8/2024) di Bengkalis, Riau.

Berikutnya FD (39) warga Desa Tumpok Aceh, Tanah Luas. 

Baca juga: VIDEO Setelah Diserang Iran, Drone Hizbullah Bombardir Pangkalan Udara Tentara Israel di Tel Aviv

Selanjutnya YC (42)  dan AWI (45), keduanya beralamat di Desa Tanjong Dalam Seulatan, Tanah Luas, Aceh Utara dan ditangkap 9 Agustus 2024. 

Terakhir, MI (35) beralamat di Desa Tumpok Aceh, Tanah Luas, Aceh Utara ditangkap pada 28 Agustus 2024. 

Kapolres Bireuen mengatakan ketujuh pelaku memilik peran masing-masing dan  terhadap para pelaku  diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 dan atau Pasal 328 Jo 53 KUHPidana. 

Perbuatan para tersangka ini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun. 

Saat ini katanya, tim Sat Reskrim Polres Bireuen sedang memburu tiga tersangka lainnya. 

Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah, menambahkan siapa saja para pelaku kejahatan yang akan beraksi di wilayah Bireuen dipastikan akan diburu ada ditangkap.

Baca juga: VIDEO Setelah Diserang Iran, Drone Hizbullah Bombardir Pangkalan Udara Tentara Israel di Tel Aviv

 “Apabila melakukan aksi di Bireuen dipastikan akan diburu karena tugas kami memberantas kejahatan dan silakan lari ke mana saja akan diburu dan ditangkap,” tegasnya. 

Polres Bireuen Tangkap 7 Tersangka Pengancaman Bersenpi di Peudada, Motif Utang Piutang Rp 300 Juta

Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan Polres Bireuen bekerja sama Polres Aceh Utara dan Polda Riau dan jajarannya berhasil menangkap tujuh tersangka pengancaman, penganiayaan, dan penculikan terhadap seorang warga Peudada Bireuen, 25 Juli 2024. 

Penangkapan dalam waktu dan tempat berbeda ini terjadi baru-baru ini. 

Adapun motif pengancaman dan lainnya terhadap korban, Muhammad itu terkait utang piutang berkisar Rp 300 juta.

Tujuh tersangka diamankan itu, enam warga Aceh Utara dan seorang warga Pidie Jaya. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Wadanki Brimob, dan pejabat lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Sabtu (26/10/2024). 

Kapolres menceritakan para tersangka ini mendatangi rumah korban Muhammad pada 25 Juli 2024. 

Para pelaku yang menggunakan senjata api itu mengancam akan menculik korban, namun saat itu korban melawan dan berupaya merebut senjata api dari pelaku. 

Saat perebutan itu, senjata api pun tertembak empat kali, namun tak ada yang terkena peluru itu. 

Kemudian para pelaku memukul korban dengan kayu, setelah itu para pelaku meninggalkan korban di depan rumahnya. 

Kapolres Bireuen mengatakan, setelah mendapatkan laporan tentang perkara penganiayaan terhadap seorang korban dan  pelaku membawa senjata api.  

Personil Sat Reskrim.Polres Bireuen dan Sat Intelkam bersama dengan Polsek Peudada langsung.mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dan ditemukan empat butir peluru senjata laras panjang.   

Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah STrK melakukan pencarian keberadaan para pelaku dan secara keseluruhan tujuh pelaku berhasil diamankan. 

Penangkapan terhadap tersangka berkat kerja sama dengan penegak hukum dari Polres lainnya.

Seorang tersangka berinisial JH (35) ditangkap ditangkap di salah satu desa di Kabupaten Bengkalis, Riau berkat bantuan personel Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Warga Desa Meurandeh Alue, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, ini ditangkap Rabu (7/8/2024). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved