Pilkada Pidie 2024
Panwaslih Aceh dan Pj Sekda Pidie Ingatkan Keuchik Untuk Netral Dalam Pilkada
"Maka jaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2024 ini dengan baik agar tidak tersandung dengan hukum," harapnya
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh bersama Pj Sekda Pidie memberi peringatan kepada 60 Keuchik atau perangkat gampong untuk tidak terlibat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Peringatan itu disampaikan Panwaslih Aceh dalam kegiatan edukasi atau sosialisasi netralitas perangkat desa dalam rangka Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh di aula Safira Hotel Sigli, Sabtu (26/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan empat nara sumber utama. Yaitu, Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Pj Sekda Pidie, Jufrizal SSos MSi, Pasi Intel Kodim 0102/Pidie, Kapten Inf M Nur Heri Siregar serta Ketua Panwaslih Pidie, Ismalianto SPdI.
Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh, Fuadi SPdI MPd kepada Serambinews.com, Sabtu (26/26/2024) mengatakan, edukasi netralitas bagi 60 Keuchik atau perangkat gampong untuk dapat mengambil peran dalam pelaksanaan Pilkada 2024 guna menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas.
"Sikap netralitas perangkat gampong sangatlah menentukan sebuah kualitas pemilu secara baik," ujarnya.
Baca juga: Debat Perdana Paslon Bupati Abdya Berjalan Lancar
Jadi patut dicatat, bahwa Keuchik dan perangkat tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye atau mempengaruhi warga dalam menggiring pilihan kepada pada salah satu paslon, baik Gubernur maupun Bupati.
Namun, sebagai sebagai sosok Keuchik juga diperkenankan untuk ikut dalam kampanye sehingga keuchik bersama perangkat memiliki hak untuk menentukan pilihan nuraninya.
Jika ada keuchik yang terlibat curang atau tidak menjunjung tinggi sikap netral, maka laporan penindakan secara formil dilakukan proses terhadap klarifikasi keterlibatan.
"Jika positif terlibat maka sanksi pidananya dikenakan hingga berujung masuk dalam penjara," ujarnya.
PJ Sekda Pidie, Jufrizal SSos MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, Keuchik selaku pejabat daerah termasuk perangkat dilarang secara tegas untuk menggiring warga untuk memihak pada salah paslon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Baca juga: Sah! Ini 4 Pasangan Cabup-Cawabup Akan Bertarung pada Pilkada Pidie 2024, Resmi Ditetapkan KIP
"Sekecil apapun tindak pelanggaran kecurangan dalam Pilkada tahun ini menjadi catatan tersendiri untuk dapat ditindak secara tegas," jelasnya .
Maka dengan penegakan hukum ini agar terwujudnya Pilkada yang bermartabat.
Karenanya supaya 730 keuchik di Pidie bersama perangkat untuk tidak pernah terlibat dalam potensi pelanggaran hajatan pesta demokrasi. Sehingga, rakyat dapat memilih sesuai hati nuraninya.
"Maka jaga netralitas pada Pilkada serentak tahun 2024 ini dengan baik agar tidak tersandung dengan hukum," harapnya. (*)
Baca juga: Iron Dome Iran Berhasil Selamatkan Fasilitas Militer dari Target Serangan Rudal Israel
Sah, Sarjani-Alzaizi Menang di Pidie, Berikut Perolehan Suara Cabup-Cawabup |
![]() |
---|
Rekapitulasi KIP Pidie, Om Bus-Syekh Fadhil Raup 55,57 Persen Suara, Mualem-Dek Fad 44,42 Persen |
![]() |
---|
Tim Sarjani-Alzaizi Klaim Rekapitulasi Perhitungan Suara di Semua Kecamatan Paslon 02 Masih Unggul |
![]() |
---|
Abu Sarjani dan Alzaizi Kunjungi Tim Pemenangan di Sejumlah Kecamatan |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Pantau Penghitungan Suara Pilkada di Kecamatan, Tercatat Lima PPK Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.