Berita Aceh Tamiang

Pemuda Langkat Larikan Sepmor Rekan Kerja, Diringkus Saat Pelaku Bersembunyi di Hotel Melati

Tersangka sama sekali tidak bisa berkutik karena dari tangannya ditemukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Humas
Tersangka DD diamankan polisi dari tempat persembunyiannya di hotel kelas melati di Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara. Polisi turut menyita sepeda motor hasil kejahatan. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Aksi kriminal yang dilakukan DD (27), warga Pangkalansusu, Langkat, Sumatera Utara (Sumut), memang tidak biasa. 

Selain tega mencuri sepeda motor (sepmor) teman sendri, pelaku pun memilih hotel kelas melati sebagai tempat persembunyian.

Kejahatan yang dilakukan DD terungkap setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Kiualasimpang, Polres Aceh Tamiang pada Minggu (20/10/2024) lalu. 

Tersangka sama sekali tidak bisa berkutik karena dari tangannya ditemukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menjelaskan, kejahatan ini bermula ketika DD meminta korban, Fuadi menjemputnya di Terminal Kota Kualasimpang pada 16 Oktober 2024. 

Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal karena bekerja di badan usaha yang sama.

“Mereka ini teman kerja, jadi sudah saling mengenal,” kata Muliadi melalui Kapolsek Kualasimpang, Iptu Syafrizal, Sabtu (26/10/2024).

Keduanya pun kemudian berboncengan berkeliling Kota Kualasimpang hingga akhirnya berhenti di warung kopi di Dusun Amalia. 

Tak lama berada di warung, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau membeli rokok.

Dalam pengakuannya kepada petugas, Fuadi mengaku langsung menyerahkan kunci sepeda motor karena tidak berpikir negatif. 

“Korban sama sekali tidak curiga karena memang sudah kenal,” sambungnya.

Namun kepercayaan ini harus dibayar mahal.

Karena serah terima kunci sepeda motor itu merupakan pertemuan terakhir mereka.

Fuadi sendiri baru sadar telah menjadi korban kejahatan setelah tersangka tidak kembali dalam satu jam. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved