Zarof Ricar Raup Hampir Rp 1 Triliun, 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Lupa Berapa Kali Urus Perkara
Zarof Ricar mengaku lupa sudah berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.
SERAMBINEWS.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (kejagung) usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Zarof Ricar mengaku lupa sudah berapa banyak pihak yang memintanya untuk mengurus perkara selama dia menjabat di Mahkamah Agung periode 2012-2022.
Hal itu terungkap saat Zarof Ricar diinterogasi oleh penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap dalam kasus pemufakatan suap kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Selain terbelit pemufakatan jahat di kasasi Ronald, Zarof diketahui juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung 2012 hingga 2022.
Dari perannya yang telah dilakukan kurun 10 tahun itu Zarof diketahui meraup uang total Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 Miliar) atau hampir Rp 1 Triliun.
"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10).
Akan tetapi ketika ditanya penyidik berapa orang yang mengurus perkara, Qohar menyebutkan bahwa Zarof mengaku lupa.
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," ucap Qohar menirukan ucapan Zarof dengan penyidik.
Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).
Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali.
Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022.
"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10).
"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya.
Qohar mengatakan, Zarof biasa memainkan perkara ketika ia berdinas di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Qohar mengatakan, terungkapnya peran Zarof dalam pengurusan perkara kasasi ini bermula ketika penyidik Jampidsus mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu bertujuan membebaskan Ronald dari segala tuntutan jaksa.
Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti kalau Lisa bukan hanya menyuap para hakim tersebut, melainkan juga berusaha menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar melalui Zarof. Suap diberikan agar hakim di tingkat kasasi itu tetap menyatakan Ronald tidak bersalah.
“(Setelah dilakukan penggeledahan) Penyidik kaget, tidak menduga bahwa di dalam rumah (Zarof) ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” kata Qohar.
Dari penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Zarof mengaku memiliki kekayaan puluhan miliar.
Zarof pertama kali menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 September 2007.
Pada waktu itu Zarof melapor sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Total hartanya Rp6.352.252.924 (Rp6,3 miliar).
Zarof kemudian kembali melaporkan LHKPN ke KPK pada 23 Mei 2016. Saat itu dia sudah menjabat Sekretaris Direktorat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Zarof Ricar melaporkan memiliki harta Rp36.451.622.150 (Rp 36,4 miliar). Itu artinya, sejak pertama kali melapor pada 2007 hingga 2016, dalam waktu sembilan tahun, terjadi kenaikan harta Rp30 miliar.
Pada tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Zarof untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Pada laporan tertanggal 31 Desember 2017, tercatat Zarof Ricar mengantongi harta sebanyak Rp43.281.907.696 (Rp43,2 miliar).
Pada tahun-tahun berikutnya, hingga dia terakhir menyetorkan data LHKPN ke KPK tahun 2022, kenaikan harta Zarof tak terlalu signifikan. Zarof Ricar terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 Maret 2022. Saat itu ia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp51.419.972.176 (Rp51,4 miliar).
Aset tanah dan bangunan Zarof tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta Selatan, Bogor, Solok, Tangerang, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur. Untuk kendaraan, Zarof mencantumkan tiga mobil, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.
Di sisi lain Mahkamah Agung (MA) menolak berkomentar banyak terkait penangkapan mantan pejabatnya itu. Alasannya, Zarof Ricar yang 10 tahun menjabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu telah pensiun sekira dua tahun lalu.
"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Juru bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Sabtu (26/10).
Baca juga: Zarof Ricar Dijanjikan Uang Rp 1 M Untuk Bebaskan Ronald Tannur, Berupaya Suap Hakim Kasasi Rp 5 M
Respons Santai MA
Pihak Mahkamah Agung (MA) turut buka suara usai Kejagung membongkar peran Zarof Ricar sebagai makelar kasus dalam banyak perkara.
Juru Bicara MA, Yanto, enggan memberikan banyak tanggapan terkait hal tersebut.
Yanto mengatakan, Zarof telah pensiun dari MA sejak dua tahun lalu.
"Kalau minta tanggapan, ya enggak ada tanggapan, karena yang bersangkutan, kan, sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Karena dia sudah pensiun, ya bukan lagi bagian dari lembaga, gitu," kata Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Profil Zarof Ricar
Dilansir dari Kompas.id, Jumat (25/10/2024), Zarof lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ia adalah pensiunan pejabat MA yang purnatugas pada Januari 2022. Namun, sebelum Zarof pensiun, ia pernah menduduki beberapa jabatan di MA.
Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.
Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA pada Selasa (22/8/2017) oleh Ketua MA Hatta Ali.
Selain menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum pada tahun 2020.
Di luar struktur MA, Zarof juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Selain itu, ia menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Harta kekayaan Zarof Ricar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2021.
Pada saat itu, harta kekayaan Zarof mencapai Rp 51.419.972.176.
Harta kekayaan Zarof terdiri dari:
Tanah dan bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 859 m2/380 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 26.642.435.000
- Tanah dan bangunan seluas 347 m2/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 7.963.387.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.029 m2/322 m2 di Bogor senilai 2.761.248.000
- Tanah seluas 1.295 m2 di Tangerang Selatan senilai 2.411.290.000
- Tanah dan bangunan seluas 227 m2.140 m2 di Denpasar senilai Rp 825.936.000
- Tanah seluas 2.337 m2 di Solok senilai Rp 23.270.000
- Tanah seluas 168 m2 di Bandung senilai Rp 1.500.000.000
- Tanah seluas 106 m2 di di Bandung senilai 120.000.000
-Tanah seluas 51 m2 di Bandung senilai 220.000.000
- Tanah seluas 1.194 m2 di Pekanbaru senilai Rp 130.000.000
- Tanah seluas 1.040 m2 di Tangerang senilai Rp 1.550.774.000
- Tanah dan bangunan seluas 1.335 m2/186 m2 di Cianjur senilai 1.210.462.000.
Kendaraan:
- Mobil Kijang minibus tahun 2016 senilai Rp 330.000.000
- Mobil VW Beetle tahun 2018 senilai Rp 200.000.000
- Mobil Toyota Yaris tahun 2021 senilai Rp 240.000.000.
Harta lainnya:
- Harta bergerak lainnya Rp 680.000.000
- Kas dan setara kas Rp 4.424.580.788
- Harta lainnya Rp 66.489.388.
Itulah profil Zarof Ricar, eks pejabat MA yang ditangkap Kejagung karena diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.
Baca juga: VIDEO - Dukungan untuk Sarjani-Alzaizi dan Mualem-Dek Fadh Menyala di Tangse
Baca juga: Korban Tewas Serangan Israel ke Iran Bertambah Jadi 4 Orang, Semuanya Tentara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Urus Perkara, Kipas-kipas Uang Miliaran
Baru 8 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Tokoh Muda di Nagan Raya Dukung Pembangunan Terowongan Geurute, Perlancar Transportasi ke Barsela |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Istri Mantan Panglima Wilayah GAM, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia, Thailand, USK Hingga UIN Tampil di Seminar Internasional Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
10 Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Studio Ala Wanita Independent, Elegan dan Misterius, Hasil Real |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.