Pilkada Subulussalam 2024
Fakar Kasasi ke MA Soal Putusan PTTUN, Kuasa Hukum Affan Bintang: Mari Bertarung di Lapangan
Safrijal melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.
Laporan Khalidin Umar Barat | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam Tahun 2024, tampaknya masih terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe dan Karlinus alias Fakar, melalui tim kuasa hukumnya yakni Kaya Alim Bako, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024), menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Kasasi dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan calon Fakar atas gugatannya terhadap keabsahan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam 2024 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang tidak diterima.
Menanggapi hal itu, Muhammad Safrijal Bako, SH, Kuasa Hukum H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH, calon Wali Kota Subulussalam selaku tergugat I menyatakan jika kasasi adalah hak dari Fajri dan Karlinus.
Namun, kata Safrijal, mereka melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.
Pada dasarnya, kata Safrijal, persoalan mereka melakukan perlawanan itu adalah haknya. “Sama pula halnya hak klien kami H Affan Bintang dan Irwan Faisal yang maju menjadi peserta Pilkada Subulussalam,” kata Safrijal.
Menurut Safrijal, apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hak konstitusional yang tak boleh dihambat oleh siapapun sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Safrijal pun mengaku semua sama-sama sepakat kalau UUPA di Pasal 67 ditegakkan.
“Karena di UUPA mengenai syarat calon gubernur, bupati, dan wali kota, tidak mengenal frase syarat ‘Orang Aceh’,” urainya.
“Harus dipahami memang dan harus pelajari secara keseluruhan, jangan dicomot UUPA tersebut untuk kebutuhan atau kepentingan masing -masing,” ujar Safrijal.
Lebih jauh, Safrijal menyampaikan, masalah diterima dan ditolak gugatan, dia tidak bisa memberi komentar.
Namun, urai Safrijal, intinya secara mekanisme dasar susunan gugatan harus dipahami dulu legal standing masing-masing pihak dalam melakukan permohonan apapun.
Dijelaskan dia, dalam pokok perkara putusan PTTUN Medan tersebut juga jelas alasan-alasan gugatan mereka tidak diterima.
“Ini sama seperti putusan gugatan terdahulu pada saaat tahun 2019, calon Wali Kota Subulussalam juga menggugat keabsahan Affan Alfian Bintang ke PTUN Banda Aceh dan hasilnya ditolak,” ungkapnya.
Pilkada Subulussalam 2024
Kasasi
kasasi MA
PTTUN Medan
putusan PTTUN
Pilkada 2024
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.