Pilkada Subulussalam 2024
Fakar Kasasi ke MA Soal Putusan PTTUN, Kuasa Hukum Affan Bintang: Mari Bertarung di Lapangan
Safrijal melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.
Laporan Khalidin Umar Barat | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Perkara gugatan soal ‘Orang Aceh’ dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Subulussalam Tahun 2024, tampaknya masih terus bergulir usai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan tidak diterima.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Fajri Munthe dan Karlinus alias Fakar, melalui tim kuasa hukumnya yakni Kaya Alim Bako, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Serambinews.com, Senin (28/10/2024), menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Kasasi dilakukan YARA selaku kuasa hukum pasangan calon Fakar atas gugatannya terhadap keabsahan salah seorang kandidat Pilkada Subulussalam 2024 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang tidak diterima.
Menanggapi hal itu, Muhammad Safrijal Bako, SH, Kuasa Hukum H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH, calon Wali Kota Subulussalam selaku tergugat I menyatakan jika kasasi adalah hak dari Fajri dan Karlinus.
Namun, kata Safrijal, mereka melihat jika yang dilakukan Fajri-Karlinus sebagai upaya memperkeruh suasana damai Pilkada Kota subulussalam.
Pada dasarnya, kata Safrijal, persoalan mereka melakukan perlawanan itu adalah haknya. “Sama pula halnya hak klien kami H Affan Bintang dan Irwan Faisal yang maju menjadi peserta Pilkada Subulussalam,” kata Safrijal.
Menurut Safrijal, apa yang dilakukan oleh kliennya adalah hak konstitusional yang tak boleh dihambat oleh siapapun sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Safrijal pun mengaku semua sama-sama sepakat kalau UUPA di Pasal 67 ditegakkan.
“Karena di UUPA mengenai syarat calon gubernur, bupati, dan wali kota, tidak mengenal frase syarat ‘Orang Aceh’,” urainya.
“Harus dipahami memang dan harus pelajari secara keseluruhan, jangan dicomot UUPA tersebut untuk kebutuhan atau kepentingan masing -masing,” ujar Safrijal.
Lebih jauh, Safrijal menyampaikan, masalah diterima dan ditolak gugatan, dia tidak bisa memberi komentar.
Namun, urai Safrijal, intinya secara mekanisme dasar susunan gugatan harus dipahami dulu legal standing masing-masing pihak dalam melakukan permohonan apapun.
Dijelaskan dia, dalam pokok perkara putusan PTTUN Medan tersebut juga jelas alasan-alasan gugatan mereka tidak diterima.
“Ini sama seperti putusan gugatan terdahulu pada saaat tahun 2019, calon Wali Kota Subulussalam juga menggugat keabsahan Affan Alfian Bintang ke PTUN Banda Aceh dan hasilnya ditolak,” ungkapnya.
“Maka dari itu, mari semuanya sama-sama bertarung di lapangan, rebut hati masyarakat,” ajak dia.
“Kita adalah orang Aceh, Bangsa Aceh yang tinggal di Bumi Syeh Hamzah Fansuri dan Syeh Abdurrauf Assingkili, meskipun sebahagian banyak kita memiliki marga-marga yang hampir sama seperti daerah Sumatera Utara,” tandas Safrijal.
Sebelumnya, Menurut Kaya Alim, hasil kesepakatan tim kuasa hukum Fajri Munthe-Karlinus, memutuskan akan melakukan perlawanan atas putusan hakim PT TUN Medan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebab, kata Kaya Alim, putusan PT TUN Medan tersebut belum final dan masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI sebagaimana diberikan Peraturan Mahkamah Agung nomor 11 tahun 2016.
Kaya Alim juga mengaku saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan.
Pengajuan kasasi ini menurut Kaya Alim akan dilakukan lima hari setelah pengucapan putusan majelis hakim.
“Setelah kami menerima salinan putusan, maka kami langsung mengajukan kasasi,” terang dia.
“Saat ini, kami belum tahu apa pertimbangan majelis hakim sehingga tidak menerima,” tegas pria asal Kota Baharu, Aceh Singkil tersebut.
Menyangkut pernyataan kuasa hukum paslon Affan Alfian Bintang tentang hanya undang-undang yang dapat membatasi hak konstitusional seseorang, Kaya Alim menyatakan bahwa hirarti peraturan perundang-undangan itu ada mekanismenya.
Dikatakan dia, dalam UU Pemerintaan Aceh juga sudah dijelaskan mengenai ‘Orang Aceh’ dan diperjelas kembali di Qanun Aceh.
Lantaran itu, Kaya Alim bersama rekan-rekannya menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna menegakkan dan mengembalikan marwah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Kaya Alim pun menjelaskan perlu diketahui bahwa putusan majelis Hakim PT TUN Medan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak diterima.
Artinya, ulas Kaya Alim, bahwa putusan tidak diterima berbeda dengan putusan ditolak. Gugatan ditolak apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sedangkan putusan tidak diterima apabila gugatannya mengandung cacat formil.
"Nah, dalam putusan majelis Hakim PTTUN menyatakan gugatan kami tidak diterima dengan alasan kedudukan hukum atau legal standing penggugat. Bukan masalah bukti yang kami ajukan. Harus di pahami itu,” tandas Kaya Alim.(*)
Pilkada Subulussalam 2024
Kasasi
kasasi MA
PTTUN Medan
putusan PTTUN
Pilkada 2024
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
![]() |
---|
Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
![]() |
---|
Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
![]() |
---|
Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
![]() |
---|
Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.