Pilkada Nagan Raya
Panwaslih Nagan Raya Temukan APK Paslon Bertaburan di Zona Terlarang
Said Zamzami menambahkan, berdasarkan surat sekretariat daerah Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 100.4.6/597 tentang penjelasan jalan protokol dan tam
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panwaslih Nagan Raya meminta paslon bupati dan wakil bupati untuk membongkar alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi dilarang.
Pasalnya, saat ini banyak ditemukan APK terpasang di lokasi terlarang dan merupakan bentuk pelanggaran.
Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami menyampaikan imbauan itu berdasarkan keputusan KIP Nagan Raya Nomor 950 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi APK dalam kebupaten Nagan Raya.
Said Zamzami menambahkan, berdasarkan surat sekretariat daerah Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 100.4.6/597 tentang penjelasan jalan protokol dan taman kota.
"Dasar hukum demikian, dan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan. Kami mengimbau kepada Paslon untuk mematuhi segala aturan yang dikeluarkan, tentang kampanye pemilihan di Kabupaten Nagan Raya," kata Said kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Baca juga: KIP Sebut Jumlah Penonton Pada Debat Pertama Pilgub Aceh Sudah Sesuai Kapasitas
Said Zamzami berharap dalam kurung waktu imbauan dikeluarkan untuk segera melakukan penertiban APK secara mandiri oleh masing-masing paslon yang berada ditempat zona yang dilarang dan APK yang membahayakan keselamatan umum serta lingkungan.
"Kami telah menyurati semua Paslon dengan dilandasi dasar hukum atas kesepakatan dalam Rakor beberapa waktu yang lalu dengan menyepati setiap poin, demi berjalannya kampanye yang tentram dan tertib," ujar anggota Panwaslih Nagan Raya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Said-Zamzami-Koordinator-Panwaslih-Nagan.jpg)