Pilkada Subulussalam 2024
Respon Putusan PTTUN Medan, Cawalko Subulussalam Affan Bintang: Jangan Lagi Dipelintir Terkait Suku
Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan T
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan, Senin (28/10/2024).
Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang SE dan Irwan Faisal, SH dipastikan tetap berhak mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Hal itu menyusul dikabulkannya eksepsi Affan AlfianBintang dan Irwan Faisal yang menyatakan tidak ada legal standing untuk menggugat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan, Senin (28/10/2024).
Atas hal ini, H Affan Alfian Bintang memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syafrijal Bako.
Menurut Safrijal, keputusan PTUN Medan ini juga memperkuat legalitas tindakan KIP Kota Subulussalam dalam meloloskan pasangan calon nomor urut 4 tersebut.
Dikatakan, eksepsi kliennya H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal diterima bahwa tidak ada legal standing Fajri dan Karlinus untuk menggugat.
Pada putusan itu juga menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status H Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Baca juga: Bawa Kabur dan Jual Vario Wanita Sekampungnya, Pemuda Langsa Ini Diringkus Polisi, Sepmor Diamankan
Terhadap putusan itu, Safrijal yang akrab disapa Robet menyampaikan imbauan kliennya untuk atas nama penetapan suku ini jangan dipelintir.
Sebab, kata Robet persoalan kesukuan adalah urusan sensitif.
Sementara Kota Subulussalam damai, meski penduduknya multi etnik dan sudah 50 tahun bisa hidup berdampingan.
“Saya ingin disampaikan bahwa diakui tak diakui kliennya kami Pak H Affan Alfian Bintang tersebut sudah 15 tahun masuk dalam peserta pilkada sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota di Subulussalam dan tanpa ada massalah, jadi mengapa sekarang disoal?,” kata Robet
Jangan karena kepentingan sesaaat dan kepentingan yang hanya menguntungkan satu pihak, maka urusan suku ini terus dipelintir untuk menjegal pihak pihak tertentu
Robet menambahkan bahwa hari ini masuk dalam wilayah demokrasi, sehingga hanya undang undang yang boleh membatasi hak konstitusional seseorang baik dipilih maupun memilih, bukan qanun ataupun peraturan daerah.
Baca juga: VIDEO Iran Disebut Mampu Cegat Serangan Israel Berkat Rusia! Intel Moskow Gerak Super Cepat
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dikabarkan memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terkait hasil verifikasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Informasi tersebut diterima Serambinews.com Senin (28/10/2024) dari Muhammad Syafrijal Bako penasehat hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang,SE-Irwan Faisal SH.
Menurut Safrijal, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait hasil putusan PT TUN Medan dari layanan ecourt yang intinya gugatan dinyatakan tidak diterima.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ini berfokus pada keberatan terhadap keputusan KIP Nomor 35 tahun 2024.
Penggugat adalah pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam Fajri dan Karlinus dengan memberi kuasa kepada YARA selaku penasihat hukum.
Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 35 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024 tersebut digugat lantaran meloloskan pasangan calon (paslon) petahana, H Affan Alfian Bintang, SE-Irwan Faisal, SH.
Baca juga: Waspada Osteoporosis, Menjaga Kesehatan Tulang untuk Hidup Berkualitas
Penggugat meminta untuk mengembalikan Keputusan KIP Kota Subulussalam Nomor 32 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan wali kota/wali kota Subulussalam tahun 2024.
Namun dalam putusannya, eksepsi H Affan Alfian dan Irwan Faisal diterima. Bahwa Fajri dan Karlinus tidak ada legal standing untuk menggugat.
Menyatakan bahwa gugatan Fajri dan Karlinus tentang status Affan Alfian Bintang bukan Orang Aceh dalam pokok perkaranya secara keseluruhan tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Penggugat dinyatakan tidak memiliki legal standing dan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Robet. (*)
| Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Unggul di 4 Kecamatan, Ini Datanya |
|
|---|
| Pleno KIP Tuntas, Pasangan Rabbani Raih Suara Terbanyak Pilkada Subulussalam 2024, Selisih Hanya 987 |
|
|---|
| Affan Bintang-Faisal Terima Hasil Pilkada Subulussalam 2024, Ucapkan Selamat pada Pasangan Rabbani |
|
|---|
| Paslon Rabbani & Bisa Bersaing Ketat, Fakkar Membayangi, Hasil Hitung Sementara Pilkada Subulussalam |
|
|---|
| Calon Wali Kota Subulussalam Diminta tak Gunakan Politik Identitas, Bisa Picu Konflik Horizontal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.