Analis Kebijakan LAN: Perlu Inovasi Dalam Upaya Percepatan Transformasi Digital Layanan Kependudukan

Kepala Puslatbang KHAN LAN RI Said Fadhil dalam sambutannya mengatakan bahwa Migrasi E-KTP ke IKD bukan hanya sekadar perubahan sistem...

Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Puslatbang KHAN LAN RI mengadakan webinar terkait Urgensi Percepatan Migrasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (29/10/2024). 

SERAMBINEWS.COM – Puslatbang KHAN LAN RI mengadakan webinar terkait Urgensi Percepatan Migrasi ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), Selasa (29/10/2024).

Kepala Puslatbang KHAN LAN RI Said Fadhil dalam sambutannya mengatakan bahwa Migrasi E-KTP ke IKD bukan hanya sekadar perubahan sistem, melainkan merupakan langkah besar menuju peningkatan keamanan data, kemudahan akses, serta integrasi layanan publik yang lebih baik.

Sistem ini menawarkan keamanan yang lebih baik dengan teknologi enkripsi, meningkatkan efisiensi administrasi, serta membuka peluang integrasi layanan antara pemerintah dan sektor swasta.

"Namun, kita juga harus menyadari bahwa proses migrasi ini menghadapi tantangan, seperti infrastruktur teknologi yang perlu ditingkatkan, kesadaran masyarakat yang perlu diperkuat, dan regulasi yang harus dioptimalkan," ujarnya.

Analis Kebijakan Puslatbang KHAN LAN RI Mirza Sahputra mengatakan bahwa saat ini hanya sekitar 10 juta penduduk Indonesia yang telah beralih ke IKD dari total 280 juta.

Oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam hal percepatan migrasi dari E-KTP ke IKD.

Adapun rekomendasi kebijakan yang perlu diambil oleh pemerintah antara lain Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran kepada pemerintah daerah dalam hal percepatan digital layanan kependudukan, Kementerian Komunikasi dan informasi harus memperkuat Infrastruktur Digital dan SDM terkait transformasi digital

Kemudian Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh Teuku Syarbaini juga mengatakan bahwa bahwa IKD akan menjadi identitas resmi digital yang dapat diakses melalui aplikasi pada gawai pengguna, baik di sistem Android maupun iOS.

""Transformasi IKD bertujuan memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak sipil, serta menyediakan data kependudukan yang akurat dan terkini," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengungkapkan beberapa strategi yang meliputi sosialisasi berkelanjutan di tingkat gampong, kecamatan, sekolah, universitas, serta instansi dan lembaga terkait.

Disdukcapil juga menyediakan loket khusus aktivasi IKD di beberapa titik layanan, termasuk di Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivasi.

Kegiatan webinar tersebut juga dihadiri oleh jabatan fungsional tertentu, unsur pemerintah, LSM dan masyarakat umum.(rel/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved