Kupi Beungoh

Selamat Datang Qanun Penyiaran, Saatnya Mengawasi Penyiaran TikTok

Qanun ini merupakan buah penantian panjang yang selama ini kerap dibahas namun belum mencapai tahap final.

Editor: Agus Ramadhan
For Serambinews.com
Mantan Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Teuku Zulkhairi 

Sementara penyiaran melalui televisi dan radio relatif lebih mudah diawasi, penyiaran melalui internet—seperti yang kita lihat di platform media sosial seperti TikTok—sangat sulit dikontrol karena belum ada regulasi yang mengatur dengan jelas.

Banyaknya konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan Aceh di platform tersebut menimbulkan kekhawatiran, sehingga pengaturan penyiaran internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Meskipun detail pengaturan dan pengawasan penyiaran internet dalam Qanun Penyiaran memerlukan pembahasan lebih lanjut, namun demikian, yang jelas bahwa kehadiran Qanun ini akan menjadi peta jalan awal untuk menata dan mengawasi penyiaran melalui internet, yang kini sudah jauh berkembang dan membutuhkan regulasi yang tepat.

Qanun ini juga mengarah kepada penguatan ekosistem penyiaran di Aceh, baik dalam bentuk televisi maupun radio.

Kami sejak awal memiliki visi untuk memperkuat lembaga penyiaran di Aceh, dengan menekankan pada konten yang mendukung keislaman dan keacehan.

Semua masukan dari lembaga penyiaran telah kami sampaikan kepada Komisi 1 DPR Aceh selama pembahasan Qanun ini, dan Alhamdulillah, semua masukan tersebut ditampung dengan baik.

Jadi, sekali lagi, bahwa meskipun Qanun Penyiaran Aceh ini mungkin masih memiliki kekurangan, kami merasa bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan. 

Sebagai mantan komisioner KPI Aceh, saya merasakan betul betapa pentingnya aturan ini untuk menjawab kebutuhan dunia penyiaran di Aceh, khususnya setelah lahirnya KPI Aceh pasca tsunami.

Setelah melalui proses panjang dan berliku, akhirnya Qanun ini terwujud, dan saya bersyukur dapat menjadi bagian dari proses ini.

Saya juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mewujudkan visi ini, terutama kepada Komisi 1 DPR Aceh yang secara totalitas membahas Qanun Penyiaran hingga akhirnya bisa disahkan.

Terima kasih juga kepada Pemerintah Aceh yang telah bekerja keras melalui Dinas Kominsa untuk melahirkan Qanun ini. Semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang terlibat.

Urgensi Qanun Aceh tentang Penyiaran

Qanun Aceh tentang Penyiaran sudah lama sekali diperjuangkan oleh para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.

Dari satu periode kepengurusan ke periode kepengurusan lainnya, hal ini bisa kita telusuri di berita media.

Penantian ini akhirnya menemukan secercah harapan ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memasukkan Raqan Penyiaran Aceh ini ke dalam Prolega Prioritas tahun 2023 atas inisiatif para anggota Komisi 1 DPR Aceh.

Kita bersyukur kepada Allah Swt karena alhamdulillah pada akhirnya semua proses terus berjalan sehingga pada 9 November 2023 lalu, Komisi I DPRA sukses menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRA.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved