Sosok Joe Frisco Johan, Pelaku Utama Pembunuhan Mutia Pratiwi di Sumut, 5 Kali Dilaporkan ke Polisi

Joe Frisco Johan merupakan pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Joe Frisco Johan kanan dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi di Sumut 

SERAMBINEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Mutia Pratiwi merupakan mantan narapida kasus narkoba yang meninggal dunia karena dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam tas.

Korban tewas dianiaya pada Minggu (20/10/2024) dan jasadnya ditemukan petugas kebersihan pada Selasa (22/10/2024).

Dari tujuh tersangka,pria bernama Joe Frisco Johan, 36 tahun, merupakan pelaku utama.

Joe Frisco Johan merupakan pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membeberkan, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi sudah 5 kali dilaporkan ke Polisi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, dua laporan sudah dihentikan dan tiga lagi masih berproses, berikut kekejian pengusaha di Pematangsiantar:

Pertama, pada bulan Juni tahun 2023, Joe Frisco Johan dilaporkan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Bintang Raja Dum Alfarizi hanya karena pekerjaan korban kurang rapi.

Tersangka diduga menendang korban, menendang dada hingga menembak korban menggunakan airsoftgun.

Laporan dilayangkan ke Polres Pematangsiantar dan masih diselidiki.

"Tersangka diduga menampar korban, menendang dada hingga menembak lengan kiri korban menggunakan airsoftgun,"kata Kompol Bayu Putra Samara, Selasa (29/10/2024).

Kedua, bulan Juli tahun 2023, ia dilaporkan pengancaman terhadap orang tuanya sendiri.

Orangtuanya diancam akan ditembak menggunakan airsoftgun.

 Kasus ini dilaporkan ke Polres Simalungun, tapi kemudian dicabut.

"Status LP sudah dicabut."

Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Dibunuh, Jasadnya Terbungkus Tas Besar di Karo Sumut, 2 Polisi Ditangkap

Tiga, pada bulan Agustus 2023 tersangka juga dilaporkan oleh orangtuanya lagi.

Kali ini, dia ribut dengan orangtuanya hingga berujung merusak kaca mobil.

Belakangan, laporan juga dicabut.

"Dia ribut dengan orangtuanya, lalu merusak kaca mobil,"sambung Bayu.

Keempat, pada bulan Juli 2024, tersangka Joe Frisco Johan dilaporkan lagi ke Polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) gara-gara anjingnya hilang.

Joe diduga memukul korban menggunakan gagang pel sebanyak 4 kali, menendang tulang rusuk korban 1 kali hingga menusuk lengan kanan korban pakai pisau.

Kemudian, dia juga menembak kaki kanan korban sebanyak 2 kali dan kaki kiri 1 kali menggunakan airsoftgun.

"Penganiayaan yang ini terhadap pekerja karena anjingnya hilang. Dia memukul, menendang, menusuk hingga menembak airsoftgun ke kaki korban.

Kelima, lanjut Kompol Bayu, pada bulan Oktober 2024 ini Joe dilaporkan lagi ke Polres Pematangsiantar.

Dia kembali menganiaya asisten rumah tangga (ART) karena tak terima pembantunya mengundurkan diri.

Korban dipukul bagian wajahnya hingga kacamata yang dipakai pecah.

Kemudian ia mengancam akan membunuh asisten rumah tangga beserta keluarganya, sambil mengacungkan airsoftgun ke arah kepala korban.

Laporan terkait ini masih ditangani Polres Pematangsiantar.

"Dilaporkan karena mengancam asisten rumah tangga disaat asisten menyampaikan ingin berhenti,"ungkapnya.

"Terlapor mendekati pelapor sambil memegang pistol di tangan kanan sambil menodongkan ke arah wajah pelapor,"sambungnya.

Diketahui, Polisi menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya ialah Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Ditambah, dua orang lainnya yang masih diburu karena yang membawa dan membuang secara langsung mayat Mutia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkap, Joe Frisco Johan, 36 tahun, tersangka utama pembunuhan Mutia Pratiwi mengeluarkan uang Rp 105 juta untuk membuang mayat korban.

Usai Mutia tewas akibat disiksa sambil disetubuhi karena kelainan seksualnya, ia menghubungi tersangka Sahrul supaya membantu membuang mayat.

Lalu dia menyuruh Sahrul mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah membuang mayat korban.

Setelah mengambil uang, tersangka Sahrul mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 5 juta.

Kemudian, sisa Rp 100 juta diberikan kepada tersangka Edy Iswadi, orang yang dihubungi Sahrul guna membuang mayat.

Edy Iswadi pun mengambil bagiannya sebesar Rp Rp 10 juta, lalu sisanya sebesar Rp 90 juta diduga diberikan kepada dua tersangka lainnya karena mereka orang yang membuang langsung jasad korban.

"Dari Rp 105 juta diberikan kepada tersangka Sahrul Rp 5 juta, kemudian diberikan kepada saudara Edy Iswadi sebesar Rp 100 juta,"ungkap Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Remaja 17 Tahun di Deli Serdang Tewas Dibacok Geng Motor, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Peran 7 Tersangka Terkait Kematian Mutia Pratiwi, Mayat Perempuan Dalam Tas di Berastagi

Pertama, Joe Frisco Johan, 36 tahun, pengusaha di Pematangsiantar, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dia merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan. Ia memiliki kelainan seksual yakni menganiaya Mutia sambil berhubungan badan.

Kedua, Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sahrul orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.

Ketiga, Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat korban ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ditemukan pada 22 Oktober lalu.

Keenam dan ke tujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar, personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi dia melaporkannya kepada pimpinannya.

Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar yang saat itu piket di SPKT, sempat datang diminta pendapatnya oleh pelaku utama guna menutupi kematian korban.

Ia menolak membantu membuang mayat, tapi dia tidak melaporkan hal ini kepada pimpinannya.

Sedangkan, Hendra Purba, personel Polres Simalungun, juga datang ke lokasi dan sempat mengangkat mayat korban.

Ia menyarankan supaya mayat dibawa ke rumah sakit, bukan dibuang.

Akibatnya, dua personel tersebut dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi.

Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.

"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik,"kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.

"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).

 

 

Jenazah Sudah Diserahkan ke Keluarga Korban

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, Mutia Pratiwi alias Sela (25) diduga menjadi korban pembunuhan keji.

Jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Karo, pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Sosok Mutia Pratiwi, Eks Napi Narkoba Baru Bebas 2 Bulan

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Jasad korban ditemukan dalam tas dan telah dibungkus kain seprai.

Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

 

Baca juga: Abuya Syekh H Amran Waly Terima Penghargaan dari Wali Nanggroe dan KPA Sebagai Wali Agama Aceh

Baca juga: Dua Pesawat Tak Berawak Berbelok dan Meledak di Yordania, Tentara Arab Beri Peringatan

Baca juga: Debat Perdana Walikota Banda Aceh, Audiens Dibatasi 40 Orang dari Setiap Paslon

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved