Pilkada Aceh Tamiang 2024

Kubu Armia-Ismail tak Persoalkan Paslon Independen Menang Gugatan, Fokus Sampaikan Visi Pembangunan

Muhammad Nasir, selaku Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi - Ismail mengatakan putusan PTTUN Medan merupakan produk hukum yang harus dihormati dan p

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Pribadi
Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi - Ismail, Muhammad Nasir, menegaskan pihaknya lebih memilih fokus menyampaikan visi misi ketimbang membahas putusan PTTUN. 

Muhammad Nasir, selaku Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi - Ismail mengatakan putusan PTTUN Medan merupakan produk hukum yang harus dihormati dan pihaknya tidak ingin terjebak untuk mengupasnya.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tim pemenangan pasangan Armia Pahmi - Ismail tidak mempersoalkan putusan PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan independen, Hamdan Sati - Febriadi.

Muhammad Nasir, selaku Sekretaris Tim Pemenangan Armia Pahmi - Ismail mengatakan putusan PTTUN Medan merupakan produk hukum yang harus dihormati dan pihaknya tidak ingin terjebak untuk mengupasnya.

“Di negara demokrasi hal seperti ini biasa, kami selalu menjunjung demokrasi, bagi kami putusan ini bagian dari proses demokrasi,” kata Nasir, kepada Serambinews.com, Rabu (30/10/2024).

Dia menjelaskan munculnya peluang melawan non-kotak kosong tidak memengaruhi perjuangan tim.

Sejak awal kata dia, tim pemenangan memilih fokus menyampaikan visi misi pasangan Armia Pahmi - Ismail kepada masyarakat.

“Semangat kami untuk membangun Aceh Tamiang sangat besar, kami lebih memilih fokus untuk menyampaikan ide dan gagasan ini agar dipahami masyarakat,” kata Nasir.

Baca juga: PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Paslon Independen Maju Pilkada Aceh Tamiang, KIP Diminta Tetapkan

Diketahui pasangan  Armia Pahmi - Ismail ditetapkan sebagai calon tunggal Pilkada Aceh Tamiang 2024. 

Armia Pahmi merupakan purnawirawan jenderal bintang dua polisi yang terakhir menjabat Staf Ahli Sosial Budaya Kapolri, sementara Ismail yang menjadi pasangannya merupakan Direktur Perumda Tirta Tamiang.

Namun potensi melawan kotak kosong berpeluang batal setelah PTTUN Medan mengabulkan gugatan Hamdan Sati - Febriadi terhadap KIP Aceh Tamiang.

Ada lima poin yang disampaikan dalam putusan itu, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama  pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH  sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs  Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Di putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved