Sosok Tom Lembong, yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Tom, lahir pada 4 Maret 1971, menghabiskan masa kecilnya di Jerman dari usia 3 hingga 10 tahun, namun sempat bersekolah di Regina Pacis, Palmerah
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Selain Tom, tersangka lain yang turut ditetapkan adalah seorang pejabat berinisial CS, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada periode yang sama.
Lantas, seperti apa sosok Tom?
Tom, lahir pada 4 Maret 1971, menghabiskan masa kecilnya di Jerman dari usia 3 hingga 10 tahun, namun sempat bersekolah di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikan ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, dan berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada 1994.
Meski begitu, Tom justru memulai karirnya di sektor jasa keuangan.
Pada 1995, ia bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura, kemudian menjabat sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 hingga 2000.
Tom juga pernah menjadi penasihat ekonomi bagi Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, dan melanjutkan perannya saat Jokowi menjadi presiden pada 2014.
Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, sebelum dipindahkan menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.

Selanjutnya, Tom bergabung dengan tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024.
Konstruksi Kasus
Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak diperlukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, justru memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton yang diolah menjadi gula kristal putih.
"Pemberian izin ini dilakukan tanpa rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Akibat kebijakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp400 miliar.
Setelah pemeriksaan, Tom ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat sebagai tersangka.
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, IPNU Pidie: Negara Harus Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Rumahnya Digeruduk Massa, Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Unsam Terima Serambi Ekraf Awards 2025, Kembangkan Arboretum Mendukung Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Massa Obrak-abrik Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Dirusak, Perabotan hingga Brankas Dijarah |
![]() |
---|
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.