Berita Bireuen
Berkas Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke PN Tipikor Banda Aceh, Tersangka Pinjamkan Hingga ke Anak
Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyara
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura.
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura.
Tersangka perkara yang dilimpahkan, Selasa (29/10/2024) ini berinisial MY.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (30/10/2024).
Wendy mengatakan tersangka MY adalah mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan mantan anggota DPRK Bireuen.
Ia ditetapkam sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 490/L.1.21/Fd.1/06/2024.
Baca juga: Simpang Mulia, Desa Anti-Politik Uang ke 17 di Bireuen, Akan Dibina, Diawasi Kejari Kelola Dana Desa
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan MY pada periode 2019-2023 menyebabkan kerugian negara Rp 1.165.157.000.
Hal ini sesuai hasil audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan PN Tipikor Banda Aceh atas perkara terkait dengan terdakwa lainnya.
Menurut Wendy, tersangka MY diduga menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Ya, tak sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Proses verifikasi kelompok penerima dan kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan ketentuan PTO PNPM.
Beberapa peminjam bahkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang jelas bertentangan dengan aturan pemberian dana SPP.
Baca juga: Ketua MPU Bireuen Lantik 2 Anggota PAW, Tgk Jamaluddin Idris Jabat Dewan Kehormatan, Gantikan Tu Sop
Selain itu, MY juga diduga memberikan dana SPP PNPM kepada individu yang tidak memenuhi syarat, seperti saudara, anak, tetangga, dan suami dari perangkat desa.
Toko Kelontong dan Service Elektronik di Samalanga Bireuen Terbakar, Begini Kejadiannya |
![]() |
---|
Profil dr Zumirda Dekan Fakultas Kedokteran Umuslim, Dokter Bedah di Tiga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kuliah Fakultas Kedokteran Umuslim Segera Dimulai, Ini Pesan Bupati Bireuen |
![]() |
---|
Anhar Obama Kembali Pimpin Gampong Lhok Mane Bireuen Periode 2025–2031 |
![]() |
---|
Ulama Bireuen Bahas Harga Gono Gini selama Pernikahan dalam Muzakarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.