Berita Bireuen

Berkas Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke PN Tipikor Banda Aceh, Tersangka Pinjamkan Hingga ke Anak

Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyara

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
JPU Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (29/10/2024). 

Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura. 

Tersangka perkara yang dilimpahkan, Selasa (29/10/2024) ini berinisial MY. 

Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (30/10/2024). 

Wendy mengatakan tersangka MY adalah mantan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura dan mantan anggota DPRK Bireuen

Ia ditetapkam sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print 490/L.1.21/Fd.1/06/2024. 

Baca juga: Simpang Mulia, Desa Anti-Politik Uang ke 17 di Bireuen, Akan Dibina, Diawasi Kejari Kelola Dana Desa

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan MY pada periode 2019-2023 menyebabkan kerugian negara Rp 1.165.157.000. 

Hal ini sesuai hasil audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan PN Tipikor Banda Aceh atas perkara terkait dengan terdakwa lainnya. 

Menurut Wendy, tersangka MY diduga menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan dengan cara yang tidak sesuai aturan. 

Ya, tak sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Proses verifikasi kelompok penerima dan kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan ketentuan PTO PNPM

Beberapa peminjam bahkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang jelas bertentangan dengan aturan pemberian dana SPP. 

Baca juga: Ketua MPU Bireuen Lantik 2 Anggota PAW, Tgk Jamaluddin Idris Jabat Dewan Kehormatan, Gantikan Tu Sop

Selain itu, MY juga diduga memberikan dana SPP PNPM kepada individu yang tidak memenuhi syarat, seperti saudara, anak, tetangga, dan suami dari perangkat desa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved