Berita Bireuen

Berkas Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke PN Tipikor Banda Aceh, Tersangka Pinjamkan Hingga ke Anak

Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyara

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
JPU Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (29/10/2024). 

Atas tindakannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Setelah pelimpahan ini, jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Banda Aceh. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved