Berita Bireuen
Berkas Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke PN Tipikor Banda Aceh, Tersangka Pinjamkan Hingga ke Anak
Kali ini, yang dilimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyara
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
JPU Kejari Bireuen melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, ke PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (29/10/2024).
Atas tindakannya, MY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah pelimpahan ini, jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim di PN Tipikor Banda Aceh. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bireuen
Juara OMI Bireuen Dilepas ke Banda Aceh, Ini Pesan Kankemenag |
![]() |
---|
Momen Haru Empat Anak Yatim Kakak Beradik di Bireuen Terima Kunci Rumah Bantuan |
![]() |
---|
Sebanyak 584 PPPK di Bireuen Terima SK Didampingi Keluarga |
![]() |
---|
Senyum Ceria Suryadi Terima SK PPPK Usai 20 Tahun Mengabdi: “Ini Rahmat dan Kebahagiaan” |
![]() |
---|
Bupati Bireuen Serahkan Penghargaan SAKIP dan PEKPPP kepada SKPK dan Camat Berprestasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.