Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU
BREAKING NEWS - Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU Dinas Lingkungan Hidup
Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini yaitu, M mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan R Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini yaitu, R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan 2 PNS lingkungan Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.
Atas belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan RP 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini yaitu, R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, saat menggelar konferensi pers, di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024).
Selain itu hadir juga Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, SAB SIK, KBO Reskrim Ipda Sugiharto SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Kanit Tipikor Aiptu Didie Fitriadi, SH. (*)
Baca juga: 42 Dayah di Nagan Raya Terima Bantuan Lampu PJU
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.