Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU

BREAKING NEWS - Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU Dinas Lingkungan Hidup

Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini yaitu, M mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan R Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA)...

|
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, saat menggelar konfrensi pers di aula Adi Pradana Polres setempat. 

Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini yaitu, R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan 2 PNS lingkungan Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Atas belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan RP 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022. 

Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini yaitu, R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, saat menggelar konferensi pers, di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024). 

Selain itu hadir juga Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, SAB SIK, KBO Reskrim Ipda Sugiharto SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Kanit Tipikor Aiptu Didie Fitriadi, SH. (*)

Baca juga: 42 Dayah di Nagan Raya Terima Bantuan Lampu PJU


 

 


 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 
 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved