Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU

Dugaan Korupsi Lampu PJU Dinas Lingkungan Hidup Langsa, 1 Tersangka Sudah Ditahan

"Satu tersangka berinisial M berstatus Kabid  Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa telah ditahan di sel tahanan Mapolres Langsa,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH MH, saat menggelar konferensi pers di aula Adi Pradana Polres setempat. 

"Satu tersangka berinisial M berstatus Kabid  Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa telah ditahan di sel tahanan Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK SH MH.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua pejabat PNS lingkungan Pemko Langsa yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa, satu diantaranya telah ditahan di sel tahanan Mapolres setempat.

"Satu tersangka berinisial M berstatus Kabid  Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa telah ditahan di sel tahanan Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK SH MH.

Sambung AKBP Andy, tersangka ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WIB usai dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan sebagai tersangka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan tersangka R, mantan Kepala DLH Kota Langsa saat ini belum ditahan, karena penyidik masih melakukan pemberkasan berkas atau melengkapi berkas perkaranya. 

"Untuk tersangka R belum ditahan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkaranya," sebut mantan Kapolres Aceh Timur tersebut. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Lampu PJU Dinas Lingkungan Hidup

Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka 

Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa menetapkan 2 PNS lingkungan Pemko Langsa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Atas belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Langsa dengan jumlah keseluruhan RP 16.995.064.793 selama 4 tahun bersumber dari APBK Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022. 

Kedua pegawai yang telah ditetapkan tersangka perkara ini, yaitu R mantan Kepala DLH Kota Langsa, dan M Kabid Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) DLH Kota Langsa.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, saat menggelar konferensi pers, di aula Adi Pradana Polres setempat, Kamis (31/10/2024). 

Selain itu hadir juga Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, SAB SIK, KBO Reskrim Ipda Sugiharto SH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, Kasi Propam Iptu Erizal, Kanit Tipikor Aiptu Didie Fitriadi, SH. (*)
 

Baca juga: 42 Dayah di Nagan Raya Terima Bantuan Lampu PJU

 


 
 
 
 Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail 
 
 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved