Kajian Islam
Menanti Jawaban Shalat Istikharah lewat Mimpi, UAS Ingatkan Hal Ini Agar Tak Ada Campur Tangan Setan
Melaksanakan shalat istikharah sebelum membuat keputusan bertujuan untuk meminta bimbingan kepada Allah SWT...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Eddy Fitriadi
"Rakaat ketiganya baca lillaahi maa fis (mulai dari ayat ke tiga akhir surah Al Baqarah)," imbuhnya.
Setelah itu, tambah UAS, membaca kalimat tasbih, tahmid dan takbir sebanyak 33 kali.
Usai membaca itu, tiup ke telapak tangan lalu usap ke bagian muka dan dilanjutkan ke kepala hingga badan.
Terakhir ditutup dengan membaca doa tidur.
"Mimpi ? aaa itu. Ini habis nonton power rangers, mimpi. Ga berwudhu ga berdoa, itu bukan ilham. Itu ilham power rangers," pungkas UAS.
Baca juga: Tidak Sujud Sahwi Ketika Lupa Rakaat Shalat, Apa Shalatnya Tidak Sah dan Harus Diulang? Ini Kata UAS
Niat dan Tata Cara Shalat Istikharah
Shalat istikharah dikerjakan sebanyak dua rakaat.
Waktu terbaik dalam melaksanakan shslat istikharah adalah ketika malam hari sesudah shalat isya.
Sebab, itu merupakan waktu yang mustajab untuk memanjatkan doa.
Shalat sunnah ini dapat langsung dikerjakan tanpa harus tidur terlebih dahulu.
Untuk tata cara pelaksanaannya, sama seperti mengerjakan shalat dua rakaat baik fardhu maupun sunnah lainnya yang diawali dengan niat.
Berikut tata caranya.
1. Wudhu
Berwudhu seperti biasa, sama halnya saat melakukan ibadah lainnya.
2. Niat
Lafazkan niat menunaikan shalat Istikharah untuk keputusan tertentu yang memerlukan petunjuk Allah.
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْاِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Dalam Shalat, Apakah Makmum Harus Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Lima Amalan Hari Jumat, Mudah Dikerjakan, Pahala Berlimpah, Menghapus Dosa |
![]() |
---|
Sedang Emosi? Buya Yahya Tegas Ingatkan Orang Tua Jangan Nasihati Anak, Alasannya Fatal |
![]() |
---|
Punya Kebiasaan Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah dengan Handuk? Simak Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Sah Menikah, Apakah Wudhu Tetap Batal Jika Suami Istri Bersentuhan? Ini Penjelasan Fiqihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.