Pilkada Aceh Jaya 2024

Panwaslih Aceh Jaya Panggil 7 Terlapor Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada Termasuk Kadisdik

Tujuh orang itu terdiri dari terlapor Safwandi, Muslem D, dan T Khairullah yang merupakan Kadisdik Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya 

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya telah melakukan permintaan klarifikasi terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024, di kabupaten itu.

Tujuh orang itu terdiri dari terlapor Safwandi, Muslem D, dan T Khairullah yang merupakan Kadisdik Aceh Jaya.

Sementara empat orang lainnya merupakan saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada di antaranya, Mutawalli, Julianto, Abu Bakar, dan Irsan.

Selain itu, ketujuh saksi dari dua orang pasangan calon (paslon) bupati, tiga orang dari Dinas Pendidikan, dan satu Ketua K3S ata u ketua panitia kegiatan.

"Sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 7 orang itu pada Rabu (30/10/2024)," jelas Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Mashari.

Mashari menjelaskan, jika permintaan klarifikasi itu sendiri dilakukan pada hari yang sama dengan jam yang berbeda-beda.

Mashari melanjutkan, jika tidak ada lagi pemanggilan klarifikasi, maka tahapan yang akan dilakukan oleh pihaknya yaitu melakukan pengkajian.

"Tidak ada lagi pemanggilan, semuanya dipanggil dalam satu hari dengan jam berbeda," tandanya.

"Selanjutnya pengkajian keterangan dan bukti," tutup Mashari.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved