Kajian Islam

Kapan Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat, Apakah Sebelum Shalat Jumat atau Sesudahnya?

Kapan sebaiknya wanita melaksanakan shalat dzuhur di hari Jumat, apakah setelah azan shalat Jumat atau menunggu hingga pria pulang dari masjid?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya mengungkap waktu terbaik shalat dzuhur pada wanita di hari Jumat. 

SERAMBINEWS.COM - Meskipun perempuan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat dzuhur sebagai ibadah wajib.

Pertanyaan yang sering muncul adalah kapan sebaiknya wanita melaksanakan shalat dzuhur di hari Jumat, apakah setelah azan shalat Jumat atau menunggu hingga pria pulang dari masjid?

Menanggapi pertanyaan ini, pendakwah Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, memberikan penjelasan.

Menurut Buya Yahya, ada dua kategori orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, yaitu mereka yang memiliki udhur abadi dan mereka yang memiliki udhur yang dapat hilang.

Wanita, sebagai salah satu golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat, disarankan untuk melaksanakan shalat dzuhur pada waktunya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita dapat melaksanakan shalat dzuhur setelah azan shalat Jumat berkumandang. Ini berarti, wanita tidak perlu menunggu hingga pria selesai melaksanakan shalat Jumat. 

Baca juga: Bertasbih Saja Dilarang Saat Dengar Khutbah Jumat, Apalagi Bermain HP, Begini Nasihat Buya Yahya

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (1/11/2024).

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. 

Baca juga: Ingin Nikah tapi Tunggu Mapan Dulu? Buya Yahya Ungkap Kondisi Pernikahan Harus Disegerakan

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Baca juga: Ingin Nikah tapi Tunggu Mapan Dulu? Buya Yahya Ungkap Kondisi Pernikahan Harus Disegerakan

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved