UMP 2025 Naik Berapa Persen? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP akan dibahas bersama seluruh gubernur di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan kepastian terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Keputusan ini dinanti oleh banyak pihak, terutama kalangan pekerja yang berharap adanya kenaikan yang signifikan guna menjaga kesejahteraan mereka.
Di berbagai daerah, serikat buruh mengusulkan agar UMP 2025 naik antara 8 hingga 10 persen.
Usulan ini didasarkan pada kajian mandiri yang dilakukan oleh serikat pekerja, yang menunjukkan bahwa peningkatan biaya hidup layak (KHL) mengharuskan adanya penyesuaian dalam upah minimum.
Dikutip dari Kompas.com, pembahasan kenaikan UMP 2025 akan dibahas pada hari ini, Jumat (1/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP akan dibahas bersama seluruh gubernur di Indonesia.
Sebelum pembahasan UMP, Yassierli menjelaskan, Kemenaker sedang menunggu hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi.
Hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi diperlukan sebagai satu rujukan untuk membahas UMP 2025.
“Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Dasar penetapan UMP 2024
Pemerintah daerah di masing-masing provinsi telah menetapkan besaran UMP dengan batas waktu terakhir pada Selasa (21/11/2023).
Dilansir dari laman resmi Kemenaker, UMP ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui peraturan tersebut, UMP di seluruh Indonesia dipastikan mengalami kenaikan.
Ida Fauziyah yang saat itu menjabat sebagai Menaker menjelaskan, PP Nomor 51 Tahun 2023 ditetapkan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.
Pemerintah menilai, pekerja/buruh telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.
Ida menerangkan, kenaikan upah pekerja/buruh dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 didapat melalui formula upah minimum yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan “α”.
Adapun, indeks tertentu yang dicantumkan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Hal lain yang perlu dphertimbangkan adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Ida menyampaikan, kenaikan upah pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mampu mendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
Dampak positif lainnya adalah mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah dan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.
Berdasarkan penetapan di tahun 2024, berikut Ingin tahu berapa besaran UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:
1. Aceh Rp3.460.672
2. Sumatra Utara Rp2.809.915
3. Sumatra Barat Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung Rp3.640.000
6. Riau Rp3.294.625
7. Bengkulu Rp2.507.079
8. Sumatra Selatan Rp3.456.874
9. Jambi Rp3.037.121
10. Lampung Rp2.716.497
11. Banten Rp2.727.812
12. DKI Jakarta Rp5.067.381
13. Jawa Barat Rp2.057.495
14. Jawa Tengah Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897
16. Jawa Timur Rp2.165.244
17. Bali Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616
22. Kalimantan Selatan Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara Rp 3.361.653
25. Sulawesi Tengah Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan Rp3.434.298
29. Gorontalo Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat RP2.914.958
31. Maluku Rp2.949.953
32. Maluku Utara Rp3.200.000
33. Papua Rp 4.024.270
34. Papua Barat Rp3.393.000
35. Papua Tengah Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan Rp 4.024.270
37. Papua Barat Daya Rp 4.024.270
38. Papua Selatan Rp 4.024.270
(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berapa Kenaikan UMP 2025, Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia
Baca juga: Turun Tajam, Berikut Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Jumat 1 November 2024
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.