UMP 2025 Naik Berapa Persen? Berikut Daftar UMP Seluruh Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP akan dibahas bersama seluruh gubernur di Indonesia.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi gaji 

SERAMBINEWS.COM - Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan kepastian terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Keputusan ini dinanti oleh banyak pihak, terutama kalangan pekerja yang berharap adanya kenaikan yang signifikan guna menjaga kesejahteraan mereka.

Di berbagai daerah, serikat buruh mengusulkan agar UMP 2025 naik antara 8 hingga 10 persen.

Usulan ini didasarkan pada kajian mandiri yang dilakukan oleh serikat pekerja, yang menunjukkan bahwa peningkatan biaya hidup layak (KHL) mengharuskan adanya penyesuaian dalam upah minimum. 

Dikutip dari Kompas.com, pembahasan kenaikan UMP 2025 akan dibahas pada hari ini, Jumat (1/11/2024).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, UMP akan dibahas bersama seluruh gubernur di Indonesia.

Sebelum pembahasan UMP, Yassierli menjelaskan, Kemenaker sedang menunggu hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi.

Hasil penghitungan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan inflasi diperlukan sebagai satu rujukan untuk membahas UMP 2025.

“Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Dasar penetapan UMP 2024

Pemerintah daerah di masing-masing provinsi telah menetapkan besaran UMP dengan batas waktu terakhir pada Selasa (21/11/2023).

Dilansir dari laman resmi Kemenaker, UMP ditetapkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui peraturan tersebut, UMP di seluruh Indonesia dipastikan mengalami kenaikan.

Ida Fauziyah yang saat itu menjabat sebagai Menaker menjelaskan, PP Nomor 51 Tahun 2023 ditetapkan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh.

Pemerintah menilai, pekerja/buruh telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia.

Ida menerangkan, kenaikan upah pekerja/buruh dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 didapat melalui formula upah minimum yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan “α”.

Adapun, indeks tertentu yang dicantumkan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Hal lain yang perlu dphertimbangkan adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, kenaikan upah pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mampu mendorong daya beli masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

Dampak positif lainnya adalah mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah dan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.

Berdasarkan penetapan di tahun 2024, berikut Ingin tahu berapa besaran UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:

1. Aceh Rp3.460.672

2. Sumatra Utara Rp2.809.915

3. Sumatra Barat Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung Rp3.640.000

6. Riau Rp3.294.625

7. Bengkulu Rp2.507.079

8. Sumatra Selatan Rp3.456.874

9. Jambi Rp3.037.121

10. Lampung Rp2.716.497

11. Banten Rp2.727.812

12. DKI Jakarta Rp5.067.381

13. Jawa Barat Rp2.057.495

14. Jawa Tengah Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897

16. Jawa Timur Rp2.165.244

17. Bali Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616

22. Kalimantan Selatan Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara Rp 3.361.653

25. Sulawesi Tengah Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara Rp 3.545.000

28. Sulawesi Selatan Rp3.434.298

29. Gorontalo Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat RP2.914.958

31. Maluku Rp2.949.953

32. Maluku Utara Rp3.200.000

33. Papua Rp 4.024.270

34. Papua Barat Rp3.393.000

35. Papua Tengah Rp4.024.270

36. Papua Pegunungan Rp 4.024.270

37. Papua Barat Daya Rp 4.024.270

38. Papua Selatan Rp 4.024.270

(tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berapa Kenaikan UMP 2025, Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia

Baca juga: Turun Tajam, Berikut Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Jumat 1 November 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved