Berita Banda Aceh
Aceh Institute dan DPRK Banda Aceh Bahas Komitmen Perluas Kawasan Tanpa Rokok
Tim Aceh Institute melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh pada, Jumat (1/11/2024) di gedung DPRK setempat.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Aceh Institute melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh pada, Jumat (1/11/2024) di gedung DPRK setempat.
Pertemuan itu sebagai langkah untuk menyamakan persepsi antara Aceh Institute dengan pimpinan DPRK Banda Aceh yang baru, terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh.
Dalam pertemuan itu,pihak Aceh Institute meminta komitmen dan dukungan pimpinan DPRK yang baru, dalam upaya meningkatkan dan memperkuat implemensi Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh.
Project Manager TC Aceh, Winny Dian Safitri usai audiensi dengan DPRK menyampaikan, lewat pertemuan itu mereka ingin menyamakan persepsi dan meminta dukungan DPRK Banda Aceh dalam mengimplementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh.
Baca juga: Batu Bara Masih Dominasi Ekspor Aceh, Dalam Sebulan Nilainya Capai Rp 617 Miliar
Katanya, DPRK Banda Aceh memiliki wewenang yang besar dalam mewujudkan Banda Aceh tanpa asap rokok. Karena para anggota legislatif itu dapat mengadvokasi berbagai pihak untuk mewujudkan KTR.
“Kita minta komitmen DPRK dalam mewujudkan KTR. Kita harap sinergisitas antara legislatif, eksekutif dan semua unsur yang terlibat sangat penting.
Jadi ini bukan hanya Aceh Institute, kami hanya mendorong agar Qanun KTR itu dapat diwujudkan di Banda Aceh dengan sempurna,” ujar Winny.
Katanya, dari hasil audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mengusulkan agar qanun KTR direvisi dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
Baca juga: Lhokseumawe Tolak Pembayaran Pajak Iklan Rokok, PAD Rp 1 Miliar Pertahun Bakal Hilang
Misalnya, dalam qanun lama tidak mengatur rokok ektrik, namun kini muncul produk tersebut dan harus diatur dalam qanun.
Katakan Winny, Daniel berpendapat, warga perlu memahami aturan dan sanksi yang ada dalam qanun tersebut.
Aceh Instute mencatat, sejak hadirnya Qanun iu, upaya sosialisasi terus dilakukan, ribuan stiker sosialisasi sudah dibagikan. Kedepan, mereka berharap kedepan sudah mulai mengarah kepada sanksi kepada pelanggar.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Dr Musriadi, Sekretaris Komisi IV Hj Efiaty, dan anggota Komisi IV Muhammad Iqbal.(mun)
Baca juga: Kepatuhan Terhadap Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh Masih 43 Persen, Berbagai Upaya Dilakukan
Meriahkan HUT Ke-80 RI, Puluhan Bikers Gelar Konvoi Merdeka Keliling Kota |
![]() |
---|
BEI Aceh Perkuat Literasi dan Praktik Investasi untuk Tim PNM |
![]() |
---|
Perkuat Ekonomi Umat, ISMI Aceh Dirikan Koperasi Pemasaran Syariah Saudagar Muslim |
![]() |
---|
Resmi! MUI Rekom Pengembalian Tanah Blang Padang ke MRB, Abu Sibreh: Ini Sangat Berarti untuk Aceh |
![]() |
---|
Putra Aceh Dr Ramzi Adriman Resmi Dikukuhkan Sebagai Anggota DPT Nasional, Cek Profilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.