Berita Lhokeumawe

Lhokseumawe Tolak Pembayaran Pajak Iklan Rokok, PAD Rp 1 Miliar Pertahun Bakal Hilang

Anggota DPRK Lhokseumawe, Sayed Fakhri, pada Selasa (29/10/2024) pagi, menerima kunjungan sejumlah vendor periklanan produk rokok

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota DPRK Lhokseumawe, Sayed Fakhri 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Anggota DPRK Lhokseumawe, Sayed Fakhri, pada Selasa (29/10/2024) pagi, menerima kunjungan sejumlah vendor periklanan produk rokok.

Mereka mengadu, kalau Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, mulai menolak menerima pajak iklan produk rokok.

Dimana sesuai laporan pihak vendor, mulai Januari 2025, tidak boleh lagi dipasang iklan rokok di wilayah Kota Lhokseumawe

Sedangkan bila ini benar diberlakukan, maka Lhokseumawe akan kehilangan PAD sekitar Rp 1 miliar tiap tahunnya.

Atas kondisi tersebut, Sayed Fakhri selaku politisi PNA mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, hal ini harus dikaji kembali, demi menyelamatkan PAD bagi Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Kembali Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar, Sopir Mobil Box Kabur

Sayed Fakhri menjelaskan, sesuai keterangan pihak vendor, dalam beberapa hari ini, mereka mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk membayar pajak iklan rokok dengan durasi 1 tahun, November 2024- Desember 2025.

Namun mereka diminta berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.

"Namun sayangnya, mereka mendapatkan pernyataan dari pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, kalau mulai Januari 2025 tidak boleh lagi ada iklan rokok di Lhokseumawe karena sudah berlaku Perwal Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jadi pembayaran pajaknya ditolak," papar Sayed Fakhri.

Menurut Sayed Fakhri, bila aturan ini benar diberlakukan, maka Kota Lhokseumawe akan kehilangan PAD sekitar Rp 1 miliar tiap tahun. 

"Untuk tahun ini saja, per Oktober 2024, Lhokseumawe telah mendapatkan PAD 795 juta rupiah dari iklan rokok," katanya.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Meresahkan, Pemkab Aceh Tamiang Kumpulkan Seratus Kepala Desa

Selain menghilangkan PAD, juga menghilangkan pendapatkan sejumlah warga Lhokseuamwe  baik itu selaku vendor ataupun pekerja di bawah vendor.

Diuraikan juga, pada dasarnya dia mendukung adanya Kawasan Tanpa Rokok di Kota Lhokseumawe

Namun harus dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved