Rabu, 15 April 2026

Berita Bireuen

‘Money Politic’ Diancam Pidana Polisi dan Panwas Siap Ambil Tindakan

Panwaslih Bireuen, Agusni SP MSi memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran pilkada

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi money politics 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, Agusni SP MSi memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran pilkada. Agusnis bahkan memberi atensi khusus terhadap praktik money politic atau politik uang.

“Kita akan berikan sanksi pidana tidak hanya kepada pemberi, tetapi juga penerima uang, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2),” tegas Agusni.

Hal itu disampaikannya dalam acara ngopi bersama dengan Pj Bupati Bireuen Jalaluddin SH MM, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH, dan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP), di salah satu café di Desa Geulanggang Baro, Kota Juang, Bireuen, Minggu (3/11/2024).

Agusni menjelaskan, money politic adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menyebabkan suara tidak sah, atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Pelaku money politic ini, disebutkannya, diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda

paling sedikit Rp 200 juta hingga paling banyak mencapai Rp 1 miliar.

Untuk itu, Panwaslih Bireuen meminta pasangan calon maupun seluruh

pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan tawaran politik uang dari paslon ataupun pendukungnya.

"Kami tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang

disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Begitupun, kita berharap kerja sama semua pihak agar terselenggaranya pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Sejauh ini, untuk mencegah money politic, pihaknya mengaku telah melakukan rapat pengawasan netralitas dengan 609 keuchik, menyebarkan poster dan baliho di setiap kecamatan dan desa, jak saweu dayah, dan penyampaian imbauan melalui Forkopimda dan kepada pasangan calon.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH, juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya bersama Panwaslih memastikan siap menindaklanjuti setiap pelanggaran pilkada yang terjadi. Pelanggaran menyangkut pidana akan ditangani bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara pelanggaran administrasi diserahkan ke Panwaslih maupun KIP Bireuen.

Jatmiko mengimbau masyarakat atau lembaga mana saja yang jika mendapati adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh siapa saja, agar segera melaporkan, baik ke Panwaslih maupun Polres Bireuen. Setiap laporan yang masuk akan didalami, apakah mengarah kepada pidana atau administrasi. “Setiap laporan memang harus memiliki bukti lengkap dan kuat, sehingga mudah ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Bireuen untuk berperan aktif menjaga keamanan, kedamaian, dan ketertiban di wilayah Bireuen. Siapa saja harus berperan menciptakan suasana Pilkada yang aman, damai, dan sejuk, demi keberhasilan pesta demokrasi yang jujur dan adil. “Rakan-rakan semua masyarakat Bireuen dan berbagai elemen masyarakat, mari kita sama-sama menjaga Pilkada 2024 di Bireuen tetap bersih dan terhindar dari segala bentuk pelanggaran,” ajak AKBP Jatmiko.(yus)

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved