Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bireuen

Penanganan Pascabanjir, Bireuen Perpanjang Masa Transisi Darurat ke Pemulihan

Perpanjangan dilakukan karena masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama akan berakhir pada Sabtu (6/6/2026).

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
RAKOR – Dalam penanganan pasca bencana banjir, Pemkab Bireuen bersama unsur Forkopimda, Jumat (5/6/2026) menggelar rakor dan memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari ke depan, rapat berlangsung di aula Bappeda Bireuen. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyepakati usulan perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan pascabanjir selama 90 hari.

 Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Bappeda Bireuen, Jumat (5/6/2026).

Perpanjangan dilakukan karena masa transisi darurat ke pemulihan tahap pertama akan berakhir pada Sabtu (6/6/2026).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen, Mursyidin S.Sos., M.M., mengatakan rapat koordinasi dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait. Hadir antara lain perwakilan Dandim 0111/Bireuen, Kapolres Bireuen, Kajari Bireuen, PIC BNPB Pusat, para asisten Sekda, serta pimpinan SKPK terkait.

Dalam pemaparannya, Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, Marwan ST MT, menyampaikan bahwa selama masa transisi tahap pertama telah dicapai sejumlah kemajuan berkat kerja sama BPBD, SKPK terkait, TNI/Polri, relawan, dan masyarakat.

Baca juga: VIDEO - TPP dan PLD Bireun Bersihkan Rumah Rekan Terdampak Longsor

Di sektor permukiman, verifikasi dan validasi rumah rusak telah selesai dilakukan dan penyaluran bantuan stimulan mulai berjalan.

Sementara di bidang infrastruktur, perbaikan jalan, pembangunan jembatan darurat, serta pemulihan jaringan air bersih terus dipacu. Adapun di bidang sosial dan ekonomi, penyaluran bantuan sosial, dukungan psikososial, serta pendataan pelaku usaha terdampak masih terus dilakukan.

Meski demikian, Marwan mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.

Berdasarkan hasil kaji cepat, masih ada rumah warga yang belum diusulkan oleh gampong, pembangunan rumah rusak belum sepenuhnya selesai, pencairan bantuan stimulan rumah rusak berat (RRB) dan rumah rusak sedang (RRS) tahap I masih berproses, serta akses transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berjuang sendiri di tengah proses pemulihan yang belum tuntas ini,” tegas Marwan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, peraturan pemerintah terkait, serta pedoman BNPB, BPBD Bireuen mengusulkan perpanjangan status masa transisi darurat ke pemulihan tahap kedua selama 90 hari ke depan.

Menurut Marwan, perpanjangan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem komando tetap aktif, mempercepat pencairan bantuan, dan menuntaskan berbagai program pemulihan yang masih berjalan.

Menutup rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar ST MT, menyimpulkan bahwa seluruh peserta rapat menyetujui usulan perpanjangan masa transisi selama 90 hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved