3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Lokasi Terpisah di Jakarta

Mereka dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta. 

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti - Inilah nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti. 

Seperti diberitakan, hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perkara kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur.

Selaku penerima suap, ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sebagai tersangka pemberi suap dan sekarang ditahan di Rutan Salemba.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.

"Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Hakim PN Surabaya Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW. 

"LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur," lanjut Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved