3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Lokasi Terpisah di Jakarta
Mereka dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.
"Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Hari ini, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Donald Trump: Lawan Saya Bukan Kamala Harris, Tapi Sistem Demokrat yang Rusak
Baca juga: Serangan Udara Terbaru Israel Tewaskan 10 Warga Gaza, Empat di Antaranya Anak-Anak
Baca juga: VIDEO - SAH! Presiden Prabowo Hapus Kredit Macet Para Nelayan hingga Petani, Disaksikan Menteri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Sigli Hukum Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.