langsa

Bea Cukai Langsa Telah Limpahkan 2 Tersangka dan BB 1 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Timur 

Perkembangan tindak lanjut penindakan 100 karton (1 Juta batang) rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Pemateri dari Satpol PP dan WH serta Bea Cukai Langsa saat memberikan materi pada sosialisasi gempur rokok ilegal. 

Perkembangan tindak lanjut penindakan 100 karton (1 Juta batang) rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai Langsa 

Laporan Zubir   |   Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Perkembangan tindak lanjut penindakan 100 karton (1 Juta batang) rokok ilegal yang berhasil diungkap Bea Cukai (BC) Langsa berapa waktu lalu.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Selasa (5/11/2024) menerangkan bahwa kasus rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok ilegal) itu telah memasuki tahap lanjutan.

Dimana berkas penyidikan perkara rokok ilegal tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Selanjutnya, berkas penyidikan, barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan itu telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.

"Penanganan tindakan hukum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutus
rantai peredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku," paparnya.

Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di wilayah Aceh Timur dan Aceh Utara.

Dalam operasi ini, 100 karton rokok merek Luffman setara 1 juta batang rokok di Aceh Timur, dan sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal merk H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar di Aceh Utara. 

Penindakan dilakukan pada 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa.

Penindakan dilakukan dasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe. 

Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur. 

Tim Bea Cukai Langsa saat itu berhasil menghentikan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pikup L300 yang dikemudikan M (49) dan RM (24) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Bea Cukai Sita 22 Unit Sepeda Motor Ilegal

Selain sabu-sabu, Bea Cukai Langsa dan Tim Gabungan juga berhasil melakukan penindakan kepabeanan atas penyelundupan barang impor ilegal di Aceh Tamiang, tanggal 31 Oktober 2024 lalu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved