Banda Aceh

Enam Terdakwa Kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh Mulai Disidang Jumat, 8 November 2024

Keenam terdakwa adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. DOK SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA 

Keenam terdakwa adalah, Ketua BRA berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh  

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berkas perkara dengan enam tersangka dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 anggaran APBA-P TA 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, mulai menjalani sedang perdana pada Jumat (8/11/2024) mendatang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Ali Rasab Lubis mengatakan, sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Keenam terdakwa adalah, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA, MHD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian ada M selaku PPTK, ZM selaku peminjam perusahaan dan HM selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia.

Dia mengatakan, informasu penetapan jadwal sidang tersebut baru saja ia terima." Telah keluar penetapan hari ini, dimana sidang untuk enam tersangkanya yakni pada hari Jumat 8 November jam 10.00 Wib," kata Ali saat pers Gathering di Kantor Kejati Aceh, Selasa (5/11/2024).

Selain menjalani sidang perdana, informasi yang ia terima dari pihak PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh bahwa ke enam tersangka juga dilakukan perpanjangan masa tahanan untuk waktu 30 hari mulai 4 November hingga 3 Desember 2024. 

"Jaksa ada beberapa orang ditugaskan mulai dari Kejari Aceh Timur dan Kejati Aceh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik.

Dalam pengadaan tersebut, total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 dianggarkan dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa  keterangan saksi-saksi, Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat,  dan  Keuchik, diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved