Kejamnya Husna, Dua Kali Bunuh Anak Kandung, Pernah Bunuh Anak Pertama Sebelum Habisi Anak Kedua
Husna Hulki ditangkap karena membunuh anaknya, A (23 bulan), di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
SERAMBINEWS.COM - Kejamnya Husna Hulki (29) seorang ibu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang tega membunuh anak kandungnya.
Husna Hulki ditangkap karena membunuh anaknya, A (23 bulan), di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Wanita berusia 29 tahun itu, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh putra kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan.
Husna membunuh A dengan membuang korban ke parit.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, pada Rabu (31/10/2024).
Saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum.
Setelah didalami polisi, ternyata Husna pernah membunuh anak pertamanya berinisial Ag (9 bulan 10 hari) dari suami pertamanya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzah Nodi mengatakan, Husna hal itu diketahui ketika penyidik melakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, Husna mengaku A meninggal karena demam tinggi.
Merasa curiga, penyidik melakukan penelusuran ke kediaman lama Husna di Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Di situ, penyidik berjumpa dengan orangtua pelaku dan mendalami soal kematian A.
Pernah Bunuh Anak Pertama
Belakangan diketahui, ternyata pelaku telah membunuh anak pertamanya juga.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga pernah membunuh anak kandungnya berusia sembilan bulan.
"Sebelum kejadian ini, pelaku juga pernah membunuh anak pertamanya," kata Janton kepada Tribun-medan, Selasa (5/11/2024).
Janton menyampaikan, kasus pembunuhan pertama yang dilakukannya itu terjadi di Dusun I, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada tahun 2020 silam.
"Dari hasil pemeriksaan, terhadap kedua orang tuanya terungkap bahwa anak pertama pelaku ini meninggal karena dibuang ke dalam sumur," sebutnya.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melempar anak kandung nya ke dalam sumur yang mengakibatkan meninggal dunia," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatanya, lalu kejadian pembunuhan kedua pelaku juga membuang anaknya ke dalam parit dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Penyebab kematian anak keduanya yaitu, akibat pendarahan di kepala dan tenggelam," pungkasnya.
Dari penelusuran penyidik, Husna juga ternyata sudah empat kali menikah.
Husna telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Bayi Berusia Satu Tahun Dibunuh Ibu Kandungnya di Deli Serdang, Sempat Heboh Dikubur Hidup-hidup
Alasan Husna Buang Anak ke Parit hingga Tewas
Polisi mengungkap alasan di balik tindakan Husna Hulki (29) yang tega membunuh anaknya yang masih bayi bernama Amri (23 bulan), di Desa Karang Gading, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzah Nodi menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan beberapa motif yang sempat janggal.
"Pelaku awalnya mengaku karena sakit hati kepada mertuanya yang menuduhnya membuang sampah," ujarnya melalui saluran telepon pada Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Hamzah menyampaikan beberapa alasan lain yang memicu tindakan pelaku.
"Alasan kedua, sakit hati dengan suaminya karena sering marah-marah dan sering tidak memberikan uang belanja.
Terakhir, motifnya adalah sakit hati karena sering bertengkar dengan suaminya dan faktor kesulitan ekonomi," sambungnya.
Selain itu, Hamzah juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan terkait penyebab kematian korban.
"Penyebab kematian korban adalah pendarahan di kepala dan tenggelam," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban.
Husna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Nasib Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Ditahan di Sel Terpisah, Benturkan Kepala dan Tonjok Dinding
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pelaku membuang anaknya ke parit pada Selasa (29/10/2024).
Kejadian bermula ketika pelaku terlibat pertengkaran dengan mertuanya karena dituduh membuang sampah di samping rumah kakak iparnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah pertengkaran, pelaku beranjak dari rumah mertuanya menuju kediaman bibinya dengan diantar oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Setibanya di rumah bibinya, pelaku beristirahat bersama anaknya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku terbangun dan teringat kejadian pertengkaran dengan mertuanya.
"Lalu dilihatnya di depan rumah bibinya ada kolam ikan. Berjalan dia ke sana dengan menggendong anaknya. Terus anaknya dibuang ke parit yang dalamnya sekitar 1,5 meter," jelas Janton.
Setelah membuang anaknya, pelaku kembali ke rumah bibinya dan menyampaikan kepada keluarga, termasuk suaminya, bahwa anaknya jatuh ke kolam ikan.
Warga sekitar sempat membantu untuk memastikan kejadian tersebut.
"Sampai akhirnya, pelaku mengaku bahwa anaknya dibuang ke parit dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Besoknya, pelaku kami amankan," tutup Janton.
Janton menambahkan, petugas masih mendalami keterangan pelaku. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses otopsi.
Baca juga: Stella Christie: Strategi Efektif untuk Memperkuat Daya Ingat dengan Elaborasi
Baca juga: TikTok Digugat Oleh Tujuh Keluarga di Prancis, Berikut Alasannya
Baca juga: MA Kurangi Hukuman Mardani Maming dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara Usai PK Dikabulkan
Miris! Hanya Dua Destinasi Wisata di Aceh Singkil Sudah Sumbang PAD |
![]() |
---|
Gempa M 6 Guncang Afghanistan, Korban Tewas 622 Orang, Lebih dari 1.500 Terluka |
![]() |
---|
Cerita Sri Mulyani, Anak Diamankan Polisi akibat Demo, Bertemu di Mapolda |
![]() |
---|
Miliki Sabu, Dua Pemuda Babel Aceh Tenggara Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.