Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap 5 Tersangka Judol, Mulai dari Warnet hingga Warkop di Banda Aceh

”Diamankan saat itu saldo pada akun judinya Rp 119.819, artinya posisi menang,” ungkap Kompol Fadillah.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kiri ke kanan - Kasi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi, Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Al Ansar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024).   

”Diamankan saat itu saldo pada akun judinya Rp 119.819, artinya posisi menang,” ungkap Kompol Fadillah.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers sekaligus menampilkan ke publik sebanyak lima tersangka kasus judi online (judol) di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024).

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pria berinisial NS (34), AD (35), SF (38) dan AS (35) di salah satu warnet di kawasan Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh pada Sabtu, 2 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Sementara seorang lainnya EV (40) ditangkap di salah satu warung kopi (warkop) kawasan Kuta Alam pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana Judi Online sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Jo Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit monitor/komputer, tiga unit CPU, dua unit handphone, tiga unit keyboard, dua unit headset, tiga akun judi online, tangkap layar riwayat transaksi mutasi rekening akun DANA, akun judi hingga buku rekening dan ATM.

Para tersangka yakni, NS yang merupakan operator warnet ditangkap karena diduga sebagai penyedia link dan akun judi serta dikenakan UU ITE.

Baca juga: Silaturahmi Pimpinan DPRK-Kapolresta: Bahas Knalpot Brong, Prostitusi hingga Judol di Banda Aceh

Dia juga diduga menyediakan fasilitas komputer untuk tersangka lainnya bermain judi online dengan cara rental per jam dan menerima uang tunai sebesar Rp 90.000 sebagai modal awal pemain judol, nantinya NS menerima sebanyak 20 persen dari kemenangan setiap pemain yang menggunakan akun miliknya.

”Diamankan saat itu saldo pada akun judinya Rp 119.819, artinya posisi menang,” ungkap Kompol Fadillah.

Kemudian tersangka lainnya, AD (35), SF (38) dan AS (35) diamankan karena diduga sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet serta EV diamankan karena tertangkap tangan sedang bermain judi online di warkop.

Keempat tersangka ini dikenakan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

“Ini juga bagian dari mendukung program Presiden Prabowo,” pungkaskasnya.

Selain Kasat Reskrim, ikut mendampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Al Ansar. (*)

Baca juga: VIDEO 10 Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judol! Menteri Meutya: akan Dipecat Secara Tidak Hormat

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved