2 Polisi Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani Diperiksa Propam, Kapolsek Baito Terancam Dipatsus

Apabila nantinya hasil pemeriksaan kode etik menunjukkan bersalah, akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasusnya dan Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris 

Polda Sultra baru mendapatkan bukti permintaan uang Rp2 juta. 

 
Sementara itu, uang Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.

"Sudah crosscheck soal permintaan uang Rp50 juta, tapi belum terlihat."

"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Sholeh.

Selain itu, Sholeh mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.

"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra.

Baca juga: Istri Aipda Wibowo Bongkar Luka Anak, Bukan Akibat Dipukul Bu Guru Supriyani Tapi Jatuh di Sawah

Kades Bongkar Asal-usul Uang Damai Rp50 Juta

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria menggunakan seragam dinas berwarna putih. Dia adalah Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya di Kecamatan Baito.

Rokiman mengungkapkan bahwa ada permintaan uang damai Rp50 juta kepada Supriyani yang dilakukan oleh Polsek Baito.

Dalam video itu, Rokiman membeberkan asal-usul uang puluhan juta yang diminta kepada Supriyani agar berdamai dengan Aipda WH tersebut.

Rokiman menyebutkan bahwa uang damai Rp50 juta tersebut awalnya disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun, tak lama setelah video beredar, ada video kedua lagi dari Rokiman yang menyatakan bahwa permintaan Rp50 juta itu keluar dari mulutnya sendiri saat proses mediasi atau atas inisiatif pribadi dari Pemerintah Desa.

Dua pernyataan berbeda dari Rokiman tersebut lantas menjadi sorotan publik.

Atas pernyataan kades tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksa Rokiman, pada Kamis (31/10/2024).

Dia dimintai keterangan terkait pernyataannya di dua video berbeda tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved