2 Polisi Diduga Minta Rp2 Juta ke Guru Supriyani Diperiksa Propam, Kapolsek Baito Terancam Dipatsus

Apabila nantinya hasil pemeriksaan kode etik menunjukkan bersalah, akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasusnya dan Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris 

Rokiman pun jujur membeberkan bahwa ada campur tangan Kapolsek Baito dalam video kedua.

Dia mengklaim video kedua yang menyatakan uang damai diminta atas inisiatif sendiri itu dibuat atas arahan dari Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

"Pas malam Kamis itu yah, di situ banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah jabatan Pak Camat. Kebetulan di situ juga saya diundang oleh Pak Camat, tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai." ujarnya, Jumat (1/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Lalu, tak lama setelah itu, Kapolsek Baito datang meminta bantuan kepada Rokiman.

Dari situlah, kata Rokiman, dirinya diarahkan Kapolsek Baito untuk membuat video dengan keterangan palsu soal uang damai Rp50 juta.

"Di situlah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya (oleh Kapolsek Baito)," ucapnya.

"Pak Kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi."

"Padahal yang sebenarnya permintaan itu (uang damai Rp50 juta) yang menyampaikan Pak Kanit," tambah Rokiman.

Setelah berkata jujur soal uang damai Rp50 juta itu, Rokiman merasa sangat lega.

"Awalnya mungkin saya ini, tapi saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Rokiman.

Sebelumnya, kasus hukum yang dialami oleh Supriyani berawal dari laporan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa.

Siswa berinisial MCD, anak seorang polisi di Polsek Baito, menyebut luka pada pahanya akibat dipukul guru Supriyani.

Atas hal tersebut, Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi meski dia mengaku tidak melakukannya.

Namun, pada akhirnya penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Meski penahanannya ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).

Baca juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor, Sudah Dicari di Rumah dan Kantor Tapi Tak Ditemukan

Baca juga: Protes Pecah di Israel Usai Netanyahu Pecat Menhan Gallant, Demo Lumpuhkan Pusat Kota Tel Aviv

Baca juga: MTsS Ulumul Quran Banda Aceh Raih  Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Museum Tingkat Nasional

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved